SEMARANG (SUARABARU.ID)– Bertempat di Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unissula Semarang, yang terdiri dari Hj Peni Rinda Listyowati SH MHum, Dr Drs Munsharif Abdul Chalim SH MH, Dr Lathifah Hanim SH MHum MKn, Dr Hj Sukarmi SH MH dan Denny Suwondo SH MH, baru-baru ini mengadakan sosialisasi tentang koperasi dan UMKM.
Kegiatan ini diadakan bersamaan dengan pertemuan warga Cilosari Dalam setiap bulannya. Sekitar 30 warga ikut hadir dan aktif dalam kegiatan berbentuk penyuluhan hukum ini.
”Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bagi seorang dosen, wajib melakukan kegiatan mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian masyarakat,” kata Peni Rinda, selaku Ketua Pengabdian Masyarakat FH Unissula dalam keterangannya.
BACA JUGA: Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Menurut dia, identifikasi, perumusan masalah dan kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang Koperasi Modern dan UMKM. Selain itu juga, untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang tata cara mendirikan koperasi, macam-macam koperasi, manfaat ikut koperasi, pengertian UMKM, jenis-jenis UMKM dan lain sebagainya.
”Koperasi merupakan bentuk gerakan ekonomi rakyat, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua RW Cilosari Dalam, Rohadi menyebutkan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warganya. Dia berharap, setelah adanya sosialisasi ini, warganya paham akan pentingnya Koperasi Modern dan UMKM.
”Sebelumnya, kami dan banyak warga yang lain, kurang paham tentang koperasi modern dan UMKM. Kami berharap, setelah adanya penyuluhan ini warga mengerti dan paham apa itu koperasi modern dan UMKM,” terangnya.
Riyan