KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua paket sabu ditemukan dari tersangka pengedar.
Tersangka seorang laki-laki inisial SG (41), warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu (17/11), sekitar pukul 20.0, di Area SPBU Sari Bahari, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen.
“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti,”jelas Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, Minggu (19/12).
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya dua paket sabu dengan total berat 1,5 gram. Barang itu dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.
Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.
Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.
Saat itu dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku.
Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam. Kini tersangka harus menelan pil pahit karena perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Komper Wardopo