KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satreskrum Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan.
Pria inisial MRD (42), warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari korban inisial HY (48), warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, modus penipuan tersebut jual beli yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Kejahatan bermula padai Selasa (18 Agustus 2020), tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga Rp 150 juta.
Saat itu tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga Rp 160 juta. Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban akan mendapatkan keuntungan 10 juta Rupiah.
“Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban. Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan,” jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (16/12).
Namun ternyata calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada. Setelah dijual, dan tersangka telah menerima uang, anehnya mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain.
Selanjutnya di lain kesempatan, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo, seharga Rp 200 juta.
Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan, tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD. Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan Rp 50 juta dari harga mobil yang semula ia beli Rp 150 juta.
Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD.
Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen. Kepada polisi tersangka mengaku, uang Rp 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Komper Wardopo