blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal 2021 dan  Tahun 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarakan surat edaran No. 33 Tahun  2021.  Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 12 Desember 2021 ini  akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Dalam surat edaran ini disebutkan, Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk  pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Tahun 2022 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Sedangkan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja juga  wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

Juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Disamping itu juga harus  melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Pengelola gereja juga harus  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;   mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Disamping itu harus dilakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

Untuk  kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; tidak mengadakan jamuan makan bersama.

Sedangkan   pelaksanaan khutbah harus dipastikan memenuhi ketentuan yaitu pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib  menggunakan masker dengan baik dan benar;  menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;  menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;  dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

Disamping itu jemaat tidak sedang menjalani isolasi mandiri;  tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;  membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; menghindari kontak fisik atau bersalaman serta  dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Hadepe