PEKANBARU (SUARABARU.ID)– Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN), menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola olahraga Nasional. Menurutnya, dalam dua dekade terakhir prestasi keolahragaan di Indonesia mengalami pasang surut.
”Dua dekade terakhir ini Indonesia mengalami penurunan prestasi Nasional dalam bidang olahraga. Baik dalam ajang regional maupun internasional,” kata Djohar, di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).
Dijelaskannya, perlu adanya mandatory spending (pengeluaran wajib) dalam APBN/APBD, untuk dana olahraga dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk melakukan pembinaan olahraga di Tanah Air. Selain itu, menghasilkan ekosistem tata kelola keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri.
BACA JUGA: Unissula Buka Kampus Baru di Banjarbaru Kalimantan Selatan
Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga Nasional masih kecil. ”Ini berpengaruh pada minimnya prestasi, serta belum adanya tata kelola keolahragaan Nasional yang baik,” ujar dia, seperti dalam rilis resminya, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut Djohar mengungkapkan, potensi ekonomi olahraga Nasional sangat besar. Syaratnya, olahraga menjadi industri yang dikelola dengan benar. Baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana.
Namun problem yang selalu muncul, pengelolaan olahraga dari hulu sampai hilir belum tertata dengan baik. Sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.
BACA JUGA: Penderita Covid-19 di Boyolali Cuma Tinggal Satu Orang
”Maka dukungan dana olahraga dari APBN harus ada. Jangka waktunya juga harus ditentukan, sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah berjalan, maka pendanaan APBN harus dihentikan,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
Dipaparkan dia, dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet. Menurutnya, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, dan memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olahraga.
”Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan, jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.
BACA JUGA: 36 Polwan Polda Jateng Berangkat Bantu Korban Erupsi Semarang
Dia juga menyebutkan beberapa isu lain yang cukup krusial, diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu itu di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga.
”Big data ini khusus kita dorong, agar nantinya ada sistem data olahraga Nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olahraga kita. Dengan big data ini, maka pembinaan olahraga kita bisa lebih terukur,” pungkasnya.
Riyan