Sinergi antara PLN, KPK, Kementerian ATR/BPN dan pemda berhasil mempercepat proses sertifikasi aset tanah PLN di seluruh Indonesia
JAKARTA (SUARANARU.ID) – PT PLN (Persero) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas komitmennya dalam menyelamatkan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK Nawawi Pomolango kepada Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dan disaksikan secara daring oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Dunia yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (07/12).
Darmawan mengatakan, PLN telah berkolaborasi dengan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset melalui sertifikasi tanah.
Menurutnya, komitmen PLN untuk menjalankan perusahaan dengan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran, akan mendukung peningkatan perekonomian negara. “PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar melakukan langkah kolaborasi strategis dalam proses sertifikasi aset tanah yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Darmawan.
Dia menyebutkan, aset tanah yang telah disertifikasi dari hasil kerja sama penyelamatan aset PLN tersebut sebanyak 20.507 sertifikat selama tahun 2020, dengan total nilai yang cukup signifikan yaitu Rp 6,3 triliun. Adapun sepanjang Januari hingga 1 Desember 2021 telah diterbitkan 17.971 sertifikat tanah.
Jika dikalkulasikan, maka PLN telah berhasil mengamankan 66.056 sertifikat tanah yang tersebar di seluruh Indonesia, atau sekitar 61,9 persen dari 106.656 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.
Menurut Darmawan, hal ini merupakan pencapaian luar biasa, mengingat sejak PLN berdiri hingga 2019, baru 30,7 persen aset tanah yang telah disertifikat. Melalui kerja sama ini, PLN menargetkan sertifikasi seluruh aset tanah perseroan tuntas pada 2023.
“Pencapaian ini tak lepas dari dukungan KPK, serta Kementerian ATR/BPN. Jika harus mengurus satu per satu dengan cara konvensional seperti dulu, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya,” terang dia.
Tak hanya itu, pendampingan KPK dalam sertifikasi tanah diharapkan menghindarkan perilaku korupsi. Sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, sinergi dan kolaborasi antara PT PLN (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPK dan Pemerintah Daerah perlu digaungkan tidak hanya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat namun juga untuk terus mendorong konsistensi sinergi dan kolaborasi baik untuk pengamanan aset maupun kolaborasi lainnya,” tambah Darmawan.
Dalam kesempatan tersebut, PLN juga berterima kasih atas dukungan KPK dalam membantu, serta mengawasi jalannya tugas PLN dalam mengamankan, memelihara, sekaligus mendayagunakan aset-aset yang dipercayakan kepada PLN dalam upaya menghadirkan listrik yang berkualitas ke seluruh pelosok negeri.
Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango menilai penataan aset tanah menjadi prioritas penting KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya di lingkup Kementerian Lembaga maupun BUMN, KPK mendukung penuh langkah pengamanan aset negara agar bisa dimanfaatkan sebesar besarnya bagi masyarakat
“Kerjasama KPK dengan PLN merupakan proyek percontohan yang harapannya bisa dicontoh oleh BUMN lain. Kerjasama yang telah terbangun selama ini, menjadi langkah penting agar aset tanah yang mestinya bisa dimanfaatkan seluas luasnya bagi masyarakat tidak dijadikan bahan mainan oknum koruptor,” tutur Nawawi.
Sementara itu, Kordinator Hukum I Kementrian BUMN, Anas Puji Istanto mengatakan Kementerian BUMN juga mendukung penuh langkah BUMN untuk berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk bisa mengamankan aset negara. Anas menilai, dengan bekerjasama dengan BPN maupun dukungan supervisi dari KPK membuat BUMN makin transparan sehingga fokus dalam melakukan pengembangan.
“Saat ini memang masih ada beberapa kendala dalam penataan aset di BUMN, salah satunya banyak aset yang memang masih dikuasai pihak ketiga. Oleh karena itu, kolaborasi BUMN dengan berbagai stakeholder sangat diperlukan untuk mempercepat proses pengamanan aset negara,” ujar Anas.
Hadepe