blank
BENDERA KUNING - Warga kawasan Alun-alun Kota Tegal melakukan pemasangan bendera kuning dan bakar dupa tanda duka cita. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Persoalan penutupan jalan akses menuju Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah menggunakan portal masih mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

Ketua Paguyuban Pedagang Kawan Alun-alun Tegal (P2KAT), Anis Yuslam Dahda mengatakan, pemasangan ratusan bendera kuning melambangkan sebuah kematian ekonomi dampak dari kebijakan Pemerintah Kota Tegal, yang tidak mempunyai hati nurani.

“Hari ini Senin (6/12/2021) kami memasang 100 bendera kuning tanda kematian ekonomi dampak dari penutupan akses jalan menuju kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal,” kata Anis Yuslam saat di sela pemasangan bendera.

Anis menyampaikan, setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Kota Tegal secara kelembagaan pihaknya P2KT bersepakat untuk masang bendera kuning tanda kematian ekonomi karena adanya portal penutup jalan akses menuju Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal.

Bendera akan terus dipasang sampai portal dibuka kembali. P2KT berharap ekonomi di sekitar Alun-alun Kita Tegal bisa tumbuh lagi. Apa lagi Kota Tegal sudah masuk PPKM level 1 tinggal pemulihan ekonomi sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Disebutkan, sedikitnya ada 60-70 toko terkena dampak dari penutupan jalan mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen. Bahkan gedung pertemuan Mulia Dana sementara ditutup karena tidak ada pemasukan.

“Kami P2KT sudah berusaha untuk komunikasi dengan melayangkan surat kepada Wali Kota Tegal, pada bulan Juni 2021 lalu hingga kami mengadu ke DPRD Kota Tegal tapi, hingga saat ini belum ada jawaban,” ujar Anis.

Pemilik toko elektronik Desi (38) mengatakan, saat PPKM level 3 kami menyadari jalan ditutup lampu PJU dimatikan. Dalam rangka nataru kebijakan pemerintah untuk PPKM level 3 baru mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang. “Nah ini Kota Tegal dari 1 Desember 2021 lampu PJU di jalan protokol dimatikan. Kebijakan apa ini,” gerutu Desi.

Sambil ngipas membakar kemenyan disamping bendera kuning Desi menyebut, membakar kemenyan dan dupa untuk simbol duka cita karena jalan ditutup dengan portal.

Sementara hasil rapat audensi Pimpinan DPRD Kota Tegal Senin (6/12/2021), DPRD Kota Tegal, telah menerbitkan surat perihal Rekomendasi Kegiatan Alun-alun dan Taman Pancasila ditujukan kepada Wali Kota Tegal.

Dalam surat rekomendasi DPRD Kota Tegal menyebutkan, bahwa penutupan kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal tidak memiliki dasar hukum. Guna memberi rasa nyaman, aman dan situasi kondusif penutupan portal agar ditiadakan.

Selanjutnya direkomendasi minta menunda kebijakan pemadaman lampu PJU sampai dengan penerapan kebijakan PPKM level 3 yang dimulai 24 Desember 2021. Dan diharapkan Pemkot Tegal melakukan kajian kebijakan pemenuhan fasilitas parkir yang komprehensif khususnya di kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila.

Surat rekomendasi tertanggal 6 Desember 2021 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, Wakil Ketua KH Habib Ali Zaenal Abidin SE dan Wasmad Edi Susilo SH.

Pemerintah Kota Tegal, telah menerapkan kebijakan menutup jalan menggunakan portal akses jalan menuju Alun-alun dan Jalan Pancasila dari pukul 17.00 hingga pukul 24.00 untuk mencegah kerumunan dan kawasan tersebut diperuntukan menjadi kawasan wisata hanya untuk pejalan kaki.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir saat dikonfirmasi sedang berada di luar kota. Melalui sambungan telepon Senin malam (6/12/2021) mengatakan, soal rekomendasi dari DPRD Kota Tegal tidak bersedia menjawab karena surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota.

Terkait, portal penutup jalan akses menuju Alun-alun dan Jalan Pancasila selagi tidak ada perintah dari Wali Kota untuk dibuka tetap akan ditutup.

Nino Moebi