blank
Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Abdillah (kiri) bersama Kasatreskrim AKP Guruh Bagus E SIK (kanan) tengah mengajukan pertanyan terhadap tersangka FIS (tengah) dalam press conference di Mapolres setempat, Kamis (2/12) (Bagus Adji)

KLATEN (SUARABARU.ID) Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul dengan modus “Begal” Payudara.

Menyusul penangkapan terhadap FIS (31) warga Buntalan Kecamatan Klaten Tengah Kab. Klaten.

“FIS yang bekerja sebagai buruh ini mengaku telah melakukan 11 kali perbuatan cabul dengan modus “begal” payudara di sejumah TKP di wilayah Klaten”, kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus E SIK dalam press release di Mapolres setempat, Kamis (2/12).

Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus E SIK didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Abdilah membeberkan modus “begal” payudara yang dilakukan FIS terjadi pada 31 Oktober 2021 sekitar pukul 09. 12 WIB.

Ketika itu tersangka mengendarai sepedamotor dan melintas di jalan Kemangi Kelaseman, Ds. Tonggalan, Kec. Klaten Tengah Kab. Klaten.

Pada saat sama didepan tersangka terlihat ny VTH (38) warga Tonggalan Klaten mengendarai sepeda motor sembari menggendong anaknya yang masih balita.

blank
FIS tersangka pencabulan bermodus “Begal” payudara asal Buntalan Kecamatan Klaten Tengah Kab. Klaten sedang digiring petugas menjelang acara Press Conference di Mapolres setempat, Kamis (2/12) (Bagus Adji)

Mengetahui didepannya ada perempuan mengendarai motor, tersangka langsung memepet sepedamotor dengan pengendara Ny VTH. Tak hanya itu, tersangka kiri tersangka segera meremas payudara Ny VTH sebelah kanan saat dua sepedamotor dalam posisi sejajar.

Datangnya pengendara motor dari arah samping secara mendadak dan langsung berbuat kurangajar, menjadikan korban secara reflek berupaya menangkis dengan tangannya namun gagal mengenai tersangka.

Kejadian di depan Gereja GKJ Klaten menjadikan korban berteriak minta tolong. Di sisi lain, tersangka yang mengenakan topi merah langsung kabur tancap gas kearah pintu kereta Klasis. Di sisi lain korban mengadukan kejadiannya ke suami dan keluarga untuk selanjutnya melapor ke polisi.

Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten berkordinasi dengan Tim Resmob setempat melakukan penyelidikan. Diantaranya mengecek TKP dan memeriksa CCTV disekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan saksi.

Hasilnya jatidiri tersangka dapat dikenali dan pada 30 November 2021 pelaku ditangkap dikediamannya untuk selanjutnya diamankan ke Mapolres Klaten.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan telah 11 kali melakukan pencabulan bermodus”begal” payudara di sejumlah tempat di Klaten. Perbuatan tersangka melanggar pasal 289 KUHPsubsidair ayat 281 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamnya sembilan tahun penjara”, beber AKP Guruh Bagus E SIK.

Masih dalam kesematan sama tersangka FIS ketika ditanya petugas membenarkan telah melakukan perbuatan cabul meremas payudara orang lain berjenis perempuan sebanyak 11 kali disejumlah tempat terpisah.

Diakui dengan meremas payudara milik perempuan dirinya mendapatkan kepuasan tersendiri, tuturnya seraya mengaku kapok dan tidak menglangi perbuatannya.

Bagus Adji