blank
INTEROIGASI - Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menginterogasi tersangka di depan wartawan. (foto: dok/Sat Reskrim)

BREBES (SUARABARU.ID) – Petualangan sepasang suami istri Fakih Akbar Al Afgan (27) warga Bantarkawung, Kabupaten Brebes dan Iis Purwati (38) Bojong, Purbalingga dalam menggelapkan mobil rental berakhir setelah diringkus jajaran Reskrim Polres Brebes.

“Kedua pelaku diringkus karena telah menggelapkan belasan mobil rental di lima tempat kejadian perkara atau TKP, yakni di Kecamatan Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung Kabupaten Brebes, Majenang Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat pers konferensi di kantornya Kamis (25/11/2021).

Kapolres Brebes AKBP Faisal yang didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, modus operandi yang dilakukan sepasang kekasih adalah dengan cara menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan kepada orang lain. “Modusnya, pelaku menyewa mobil yang kemudian digadaikan oleh pelaku kepada orang lain,” ujar Kapolres.

Terungkapnya kasus tersebut berawa pada 15 Oktober 2021, pelaku menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban MF (41) selama empat hari dengan alasan untuk dipakai ke Jakarta.

Setelah empat hari hingga hampir sebulan korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun, hingga hampir sebulan atau tepatnya 8 November 2021 tidak ada kejelasan keberadaan mobil ada di mana. Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Paguyangan.

“Setelah kami dalami ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sampai belasan kali selama lebih dari setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP. Namun barang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil. Kami masih mendalami kasus ini, dan satu mobil masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

Pelaku Iis Purwati mengaku dirinya hanya mengikuti perintah suami. “Setelah dapat mobil kemudian digadai dengan harga antara Rp 20 juta – Rp 30 juta. Kalau rental itu Rp 300 ribu per hari dan bisanya sampai 10 hari. Uang digunakan untuk menutup biaya sewa mobil lagi. Soalnya kalau waktu sewa sudah habis saya bilang minta waktu perpanjangan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Nino Moebi