blank
Lapangan Kalicari Semarang. Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang akhirnya berhasil mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari.

Kepastian tersebut didapatkan seiring dengan dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali Nomor 259/PK/Pdt/2021 yang diajukan tim kajian hukum Pemkot Semarang oleh Majelis Hakim Pemeriksa Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diketuai oleh Sudrajad Dimyati, SH.,MH.

Dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) tersebut maka secara otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto, mengaku bersyukur atas adanya putusan itu, dan menekankan jika keberhasilan upaya mempertahankan aset Lapangan Kalicari tersebut merupakan hasil dari kerja sama baik yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang kepada Pemerintah Kota Semarang, sehingga dapat adanya penandatanganan perjanjian kerja sama pada tahun 2020.

Untuk itu Pemerintah Kota Semarang pun mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang dengan upaya hukum luar biasa berhasil memenangkan Pemkot dalam perkara itu.

Peninjauan kembali tersebut sendiri dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Kota Semarang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang saat itu, Sumurung Pandapotan Simaremare yang kemudian disubstitusikan kepada Dyah Ayu Wulandari, selaku Jaksa Pengacara Negara.

“Mewakili Pemerintah Kota Semarang kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu, terkhusus untuk Kajari Kota Semarang saat kerjasama dimulai, yaitu bapak Sumurung Pandapotan Simaremare, Kajari Kota Semarang saat ini bapak Transiswara Adhi yang kemudian melanjutkannya, juga Kasi Datun Kejari Kota Semarang ibu Dyah Ayu Wulandari,” tutur Imam.

Selanjutnya, setelah dikabulkannya PK tersebut, Imam pun berharap lapangan dapat kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk aktivitas olahraga dan kemasyarakatan warga sekitar.

“Harapannya tentu lapangan Kalicari dapat kembali dimanfaatkan sebagai area publik untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang tersebut, Jumat (26/11/2021).

Hery Priyono