SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hampir seluruh negara di dunia punya dua pilihan jalan, yakni ada yang berbayar dan tidak berbayar. Begitupun di Indonesia. Masyarakat berhak memilih untuk menggunakan yang berbayar maupun yang tidak berbayar.
Bedanya, di jalan berbayar biasanya ada peraturan tambahan atau pembatasan penggunaan, sementara di jalan tidak berbayar biasanya lebih dibebaskan penggunaannya.
Menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono terkait harus diberikan sanksi atau denda terhadap kendaraan truk Overdimensi & Overloading (Odol ) yang masuk ke jalan tol karena berpotensi dapat menyebabkan kerusakan, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY Bidang Sarana & Prasarana Angkutan, Yanuar Iswara menyatakan, pihaknya mempersilahkan pengelola jalan tol untuk mengaturnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Biaya perbaikan dan perawatan, termasuk pengadaan seluruh fasilitas jalan tol menjadi tanggung jawab pengelola tol. Mereka adalah investor yang berharap adanya keuntungan bisnis. Jadi silahkan saja diatur apakah truk mau diberi sanksi atau dilarang masuk sekalian, asal tidak terlalu memberatkan masyarakat pengguna jalan tol,” kata Yanuar, Kamis (25/11/2021).
Selain mempersilahkan anggota Aptrindo bebas memilih mau menggunakan jalan tol yang berbayar atau jalan arteri lama yang tidak berbayar, Yanuar juga menyarankan agar pengelola jalan tol memasang timbangan di tiap-tiap pintu masuk jalan tol, agar penentuan boleh atau tidaknya kendaraan truk masuk ke jalan tol tidak hanya berdasarkan kira-kira saja.
Menurutnya, truk masih bisa melalui jalan arteri lama yang tidak berbayar. Kondisinya pun cukup bagus saat ini. Jika musim hujan tiba, baik jalan tol maupun jalan arteri semuanya pasti penuh lubang, tidak ada bedanya sama sekali.
“Yang berbeda hanya di jalan arteri bisa ada pasar tumpah dan segala jenis kendaraan bisa berlalu lalang, sementara di jalan tol tidak begitu,” ujarnya.
Terkait potensi terjadinya kemacetan menurutnya juga sama saja, di jalan tol pun sering terjadi kemacetan.
“Saya kira wajarlah jika pengelola tol berpikir tentang untung dan rugi, karena mereka berinvestasi bisnis di jalan tol yang berharap keuntungan dari sana. Asal masih wajar saja.
Beda halnya dengan pemerintah yang tidak berfikir untung dan rugi, karena pemerintah hanya bersifat memfasilitasi pembayar pajak saja,” ungkap Yanuar.
Yanuar berharap pemerintah bisa berlaku adil dengan terus melakukan perawatan terhadap jalan arteri lama, walaupun sudah semakin banyak jalan tol dibangun.
“Sehingga masyarakat pengguna jalan mempunyai alternatif pilihan, mau menggunakan jalan yang mana, sesuai dengan kemampuan dan urgensinya masing-masing,” pungkasnya.
Ning