KUDUS (SUARABARU.ID) – Harun Ar-Rasyid, seorang pengacara akan melaporkan hakim Pengadilan Agama Kudus, karena dianggap mengabaikan Azas Keadilan dalam kasus gugatan cerai talak antara Raka Karsono melawan Nuryatun.
Dalam perkara tersebut, hakim yang bersangkutan dianggap tidak bijaksana dan mengabaikan hukum acara persidangan semestinya.
Harun, yang merupakan kuasa hukum Nuryatun yang mengungkapkan, kliennya adalah pihak termohon dalam kasus perceraian nomor 1245/Pdt.G/2021/PA.Kds. yang bersangkutan digugat cerai suaminya dan mendapat undangan sidang perdana pada Senin (22/11) pukul 09.00 WIB.
Sayangnya, saat persidangan digelar, termohon terlambat datang sekitar lima menit. Dan ternyata, pada saat itu hakim sudah menyidangkan perkara dan bahkan mengeluarkan putusan menerima gugatan perceraian dari pemohon.
“Padahal klien saya hanya terlambat lima menit. Dan saat tiba, dia masih melihat suaminya sebagai pemohon keluar dari ruang sidang,”ujar Harun.
Dalam hal tersebut, Harun menyayangkan putusan majelis Hakim yang djketuai Rodiyah dan hakim anggota Ah. Sholeh dan Ulfah yang tetap melaksanakan sidang tanpa menunggu termohon. Ditambah lagi hakim juga sudah memutus mengabulkan gugatan cerai yang disampaikan pemohon.
“Padahal prinsip dari pengadilan perkara perceraian adalah mediasi dengan harapan pasangan yang hendak bercerai bisa rujuk kembali. Tapi kenyataannya, majelis hakim malah langsung memutus mengabulkan gugatan pemohon,”tandasnya.
Harun juga mengatakan, secara normatif, jika dalam persidangan perceraian ada satu pihak yang tidak datang, semestinya hakim bisa menskors atau menunda persidangan. Apalagi, sidang yang dilakukan adalah sidang pertama.
Padahal, kata dia, panggilan awal merupakan panggilan biasa, sedangkan panggilan dianggap patut adalah panggilan kedua. Jika panggilan kedua diabaikan baru berakibat yang bersangkutan kehilangan hak hukumnya.
“Kami kecewa karena klien kami tidak bisa menyampaikan jawaban. Kalau toh harus bercerai, klien kami juga belum bisa menyampaikan tuntutan atas hak-hak sebagai isteri yang dicerai,”tukasnya.
Sementara, Nuryatun sendiri menyatakan kalau sebenarnya dia masih tidak mau bercerai dengan suaminya. Meski secara penyebab, justru dia yang disakiti oleh suaminya.
“Selama 11 tahun sebenarnya saya tidak dikasih nafkah apapun oleh dia. Tapi sampai saat ini saya tidak mau diceraikan,”kata Nuryatun yang didampingi tiga orang anaknya
Nuryatun juga mengatakan, suaminya bahkan yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan tetangga dekatnya dan berakibat perempuan tersebut hamil. Sehingga, kalau toh perceraian harus dilakukan, dia tetap minta hak-haknya sebagai seorang isteri yang telah membesarkan tiga orang anaknya.
“Pada tahun 2010 sampai 2013 saya pernah jadi TKW di Oman. Dan uang yang saya kirim malah digunakan oleh suami saya. Tapi kenapa balasannya malah seperti itu,”tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Halim Muhammad Sholeh m pelaksana menyebut persidangan tersebut sudah sesuai hukum acara tata cara sidang. Mulai dari surat pemanggilannya yang minimal tiga hari sebelum jadwal sidang persidangan berlangsung.
“Jika salah satu pihak tidak hadir, persidangan tetap bisa dilaksanakan. Jika alasan terlambat lima menit saat masih melihat pemohon keluar dari ruang sidang, dimungkinkan tergugat datang lebih dari lima menit,” ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, pihak termohon mengajukan verzet jika tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan.
“Kalau salah satu pihak tidak puas dengan putusan, bisa langsung melakukan Verzet di tingkat yang sama,”ujar Soleh yang juga menjadi hakim dalam persidangan tersebut.
Tm-Ab