blank
Wali Kota Magelang menyerahkan penghargaan kepada wajib PBB-P2 panutan, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 72 wajib Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) panutan Kota Magelang mendapat penghargaan dari Wali kota Muchamad Nur Azis.

Dia juga mengapresiasi warganya yang disiplin membayar PBB-P2 tepat waktu. Karena pajak dan retribusi yang dibayarkan ke negara akan kembali dimanfaatkan untuk warga.

‘’Patut kita beri apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Masyarakat Kota Magelang itu hebat, karena sebelum “dioyak-oyak” sudah mau bayar duluan. Ternyata kedisiplinan dan ketaatan masyarakat begitu besar,’’ kata dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Terkait itu dia berharap kegiatan ini dapat dijadikan momentum  untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya ketaatan membayar pajak, dan membantu meningkatkan pembangunan kota Magelang.

Sebagai informasi, serapan PBB-P2 Kota Magelang hingga 18 November 2021 sudah tembus 110,24 persen, dari target Rp 5,6 miliar sudah terealisasi Rp 6,17 miliar.

Aziz merasa pandemi Covid-19 tidak menurunkan semangat warga untuk taat membayar pajak. Meski ekonomi mengalami kontraksi, namun kesadaran warga membayar pajak justru tinggi di masa pandemi.

‘’Saya bangga sekali. Kedisiplinan justru tinggi walaupun ekonomi mengalami kontraksi,” ungkapnya.

Aziz optimistis serapan pajak daerah bisa lebih tinggi lagi, mengingat masih ada satu bulan tersisa di tahun 2021 ini. Nantinya hasil pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).

Dia berharap, ke depan geliat ekonomi di Kota Magelang terus membaik, seiring dengan PPKM yang telah mencapai level terendah. Termasuk juga menambah capaian pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir capaian PBB-P2 Kota Magelang selalu naik. Bahkan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini capaian selalu melebihi target.

‘’Sebenarnya khusus di masa pandemi ini, kami punya rencana mengusulkan supaya WP dapat relaksasi. Tapi ternyata tidak ada satupun yang usul, jadi kamipun tidak mengajukan relaksasi itu. Ini membuktikan kalau ketaatan bayar pajak masyarakat Kota Magelang sangat tinggi,’’ tandasnya kemarin.

Susi menambahkan, mulai tahun 2020 lalu pihaknya sudah menerapkan Cash Management Sistem (CMS). Sistem yang terintegrasi dengan BPK dan KPK RI tersebut dapat membantu mengevaluasi penerimaan PBB-P2 di Kota Magelang.

‘’Termasuk juga keterlibatan Inspektorat Pemkot Magelang sendiri. Potensi pelanggaran bisa dikurangi, karena setiap bulan kami lakukan evaluasi,’’ ujar Susi.

 

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono