blank
Nanda Cahyadi Pribadi.

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Kabupaten Magelang akhirnya turun pada level II pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, tanggal 15 November 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, menjelaskan, saat ini Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II. Dengan demikian memungkinkan tingkat aktivitas masyarakat meningkat.

Kendati demikian, dia berharap meski Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II, masyarakat diimbau tetap mengindahkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kita harus tetap waspada, apalagi menjelang masa libur di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat, sehingga kita harus tetap waspada dan tidak ada euphoria,” jelas Nanda, Selasa (16/11).

Lebih lanjut Nanda menerangkan, terkait ketentuan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tersebut, di sektor pariwisata (tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Menurutnya, hal itu harus dipedomani bersama. Meski boleh buka, namun tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya meninggalkan protokol kesehatan secara ketat.

“Jangan sampai dengan dibukanya pariwisata nanti malah menimbulkan masalah penularan (Covid-19) yang baru,” katanya.

Kemudian di sektor pendidikan, Nanda menyebutkan, saat ini penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan dalam kapasitas 50 persen.

Sementara terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magelang, saat ini sudah mencapai angka 57,5 persen.

“Kami terus gencar mengadakan vaksinasi terutama dari Dinkes dibantu TNI – Polri. Kita bisa terpacu cepat sekali dan per hari ini sudah mencapai 57,5 persen. Kita juga akan terus mengupayakan supaya kita bisa turun pada PPKM Level I, di mana salah satu syarat untuk mencapai level I di antaranya suntikan dosis pertama minimal 70 persen. Inilah yang sedang kita kejar termasuk juga dosis pertama untuk Lansia,” papar Nanda.

Pemkab Magelang juga menargetkan pada awal Desember 2021 sudah bisa turun pada PPKM level I, sehingga pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah bisa masuk pada level I.

“Kuncinya itu tadi, meskipun sudah masuk pada level II dan I kita tetap harus menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

Eko Priyono