JAKARTA (SUARABARU.ID)- Petugas kepolisian meringkus satu orang buronan penjambret telepon seluluer (ponsel) milik seorang bocah perempuan di Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pelaku berinisial HAS tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung di Prabumulih pada 4 November 2021.

“Saudara HAS melarikan diri sampai ke Prabumulih Sumatera Selatan dan dikejar Unit Reskrim Cakung dan dibawa kembali ke wilayah kita dan ditahan di Polsek Cakung,” kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Tanjakan Menuju Nepal van Java Bikin Ganjar ‘Klenger’

Erwin menambahkan dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku dan juga pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi penjambretan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimum sembilan tahun penjara,” ujar Erwin.

Sebelumnya pada Senin (1/11/2021) terjadi aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah perempuan oleh dua orang berboncengan sepeda motor di Jalan Daksa Elok, Perumahan Aneka Elok, Cakung.

Baca Juga: Volkswagen Jepara Gelar Ghatering Bersama Mercedez-Benz Club Jakarta

Aksi kedua pelaku yang diketahui berinisial PA dan HAS itu terekam kamera pengawas. Satu pelaku berinisial PA diringkus dalam waktu satu kali 24 jam ketika menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial.

Sementara HAS langsung melarikan diri ke Prabumulih, Sumatera Selatan.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini