blank
SIDANG - Suasana sidang pencabutan gugatan P3 JAYA terhadap Pemkot Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal yang dikuasakan kepada kuasa ukum akhirnya mencabut gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Pencabutan gugatan dilakukan saat proses sidang berlangsung dengan majelis hakim Indah Novi Susanti SH MH (ketua), dengan masing-masing anggota, Endra Hermawan SH MH dan Lidia Awinero SH MH di Pengadilan Negeri Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, Kamis (04/11/2021).

Hadir kuasa hukum dari penggugat, Yulia Anggraini, Agus Slamet dan Fathurahman. Dan tergugat dari Pemkot Tegal, yang diwakili oleh Bagian Hukum Intan dan Dinas Perhubungan Pemkot Tegal, Rofi’i.

Usai majelis hakim membuka persidangan dan mempertanyakan kuasa hukum P3JAYA Yulia Anggraini kepada majelis hakim menyampaikan mencabut gugatan terhadap Pemkot Tegal.

“Ijin menyampaikan yang mulia, setelah ada pertemuan pihak kami dengan pihak Pemkot Tegal di Kantor Dinas PUPR atas paparan re desain pembangunan Jalan Ahmad Yani yang telah dilakukan maka kami mencabut gugatan,” kata Yulia Anggraini kepada majelis hakim.

Yulia mengatakan saat pertemuan yang dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan apa yang menjadi permintaan penggugat seperti penyediaan lahan parkir didepan toko/rumah di Jalan Ahmad Yani telah diakomodir dan diterima atau sanggupi oleh pihak Pemkot Tegal.

Atas terakomodirnya pihak tergugat sehingga sepakat mencabut gugatan sesuai komitmen dari tergugat. Pencabutan gugatan oleh pihak penggugat P3JAYA disambut baik oleh majelis hakim.

“Jadi dari kami majelis hakim menyambut baik ya. Memang yang kami inginkan seperti itu. Kalau ada perdamaian di luar pengadilan maupun didalam kita sambut baik,” kata ketua majelis hakim Indah Novi Susanti.

Nino Moebi