KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Susasana bahagia nampak pada konferensi pers “Operasi Sikat Jaran Candi 2021” di Polres Magelang, Selasa (2/11).
Saat itu Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyerahkan langsung barang bukti sepeda motor hasil pencurian yang diungkap Polres jajarananya, kepada korban Yadimun (56), warga Desa Kedaleman Wetan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Yadimun pun berbahagia menerima langsung sepeda motor kesayangannya. Maklumlah sepeda motor itu sempat hilang dicuri oleh tersangka inisial JF (26), warga Desa Ampelsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen, pada awal tahun 2020 silam.
“Alhamdulillah Pak, motor sudah ketemu. Hari ini kita serahkan ke bapak,”ujar Kapolres saat menyerahkan di hadapan Kapolres jajaran se eks Polwil Kedu.
“Terimakasih pak. Alhamdulillah Ya Pak, “sahut Yadimun saat menerima sepeda motor miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor milik Yadimun hilang saat ia bermaksud mengikuti pengajian di SMPN 2 Puring, pada Sabtu 25 Januari 2020.
Kala itu sekitar pukul 21.00 WIB, ia memarkir kendaraannya di halaman rumah warga. Namun selesai pengajian, saat akan pulang, motornya sudah raib.Korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Akhirnya, kasus tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka JF berikut barang bukti sepeda motor milik Yadimun pun berhasil diamankan polisi. Bahkan sepeda motor tersebut sempat dijual kepada seseorang senilai Rp 1,5 juta.
Banyak target operasi kasus Curanmor di bawah Polda Jateng yang diungkap. Bahkan 100 persen terselesaikan dalam “Operasi Sikat Jaran 2021”, tentu menegaskan bahwa warga tidak perlu ragu melaporkan tindak pidana ke pihak Kepolisian.
Percayakan Polisi Selesaikan Kasus Tidak Pidana
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan kepada Polri dalam penyelesaian kasus tindak pidana.
“Masyarakat tidak perlu mencari jalan lain untuk melaporkan tindak pidana, tetap percayakan kepada kami, Polri. Kita siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”ungkap AKBP Piter Yanottama.
Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menambahkan, sekecil apapun bentuk laporan akan ditindaklanjuti oleh Polres Kebumen.
“Suatu proses penyidikan tindak pidana dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana. Selanjutnya disebut dengan ‘Laporan Polisi’,” ungkap Iptu Tugiman, Kamis (4/11).
Laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana, dan diteruskan tindakan penyidikan.
Semakin banyak informasi yang disampaikan pelapor atau semakin banyak bukti yang didapatkan penyidik, turut membantu mempercepa pengungkapan kasus itu sendiri.
Bahkan masyarakat kini tidak perlu khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti. Warga bisa mengecek sejauh mana penanganan perkaranya secara langsung melalui aplikasi SP2HP online.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Komper Wardopo