Polrestabes Semarang saat ungkap hasil operasi sikat candi 2021. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polrestabes Semarang mengungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2021 Ex Wil Polwiltabes Semarang yang bertempat di lapangan apel Polrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).

Kegiatan Press Release ungkap hasil OSJC 2021 serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Jateng melalui Virtual yang dipimpin oleh Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi.

Sedangkan dalam Press Release yang dilaksanakan di Polrestabes Semarang dilakukan secara tatap muka yang dihadiri oleh Kapolrestabes serta Kapolres Ex Wil Polwiltabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar  menyampaikan, dalam Operasi Jaran Candi 2021 Polrestabes Semarang menyasar pelaku curat, curas dan curanmor yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai 14 Oktober 2021.

Irwan mengatakan, jajaran Ex Wil Polwiltabes Semarang dalam Operasi Jaran Candi 2021 telah mengungkap 55 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 17 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 38 laporan polisi adalah pengungkapan non TO operasi Jaran Candi 2021.

Dikatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah menangkap pelaku 3C sebanyak 43 orang pelaku. Dari 43 pelaku tersebut 39 orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan 4 orang pelaku curras (pencurian dengan kekerasan).

Ditambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa kendaraan roda enam  2 unit, kendaraan roda empat 3 unit, sepeda motor 45 unit, STNK 26 lembar, BPKB 11 lembar, kartu identitas 1 lembar, uang tunai Rp. 800.000,- Handphone 9 unit, laptop 1 unit , obeng 1 buah, dan kunci palsu 4 buah.

“Polrestabes Semarang sendiri secara keseluruhan telah mengungkap 25 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 6 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 19 laporan polisi adalah pengungkapan non TO operasi Jaran Candi 2021,” kata Irwan.

Irwan menyebut,secara keseluruhan dalam pelaksanaan operasi tersebut Polrestabes Semarang telah mengungkap 21 orang pelaku. Dari 21 pelaku, 19 orang merupakan pelaku curat dan 2 orang pelaku curras.

Dari hasil Operasi Jaran Candi 2021, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat 2 unit, sepeda motor  21 unit, STNK 10 lembar, BPKB  6 lembar, kartu identitas 1 lembar, uang tunai Rp. 500.000,- Handphone 5 unit, laptop 1 unit , dan kunci palsu 4 buah.

Adapun modus operandi yang sering digunakan dalam kasus curanmor biasanya menggunakan kunci T atau dengan menggunakan kunci palsu, dimana TKP kebanyakan di pemukiman masyarakat.

Sedangkan untuk modus operandi dalam kasus curat dengan cara pelaku masuk ke kediaman korban kemudian mengambil barang yang ada dirumah korban.

Salah satu korban curanmor Aprilianti (35), warga Gergaji Pelem Semarang menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja pihak kepolisian, sehingga sepeda motornya yang telah dilaporkan hilang bisa ditemukan dan telah ditangkap pelakunya.

Pada kesempatan tersebut, korban langsung menerima kunci dan motornya dari Kapolrestabes Semarang.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini