WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Kadir Karding (AKK) meninjau realisasi proyek pemasangan lampu penerangan umum tenaga surya (PJU TS) di Desa Bomerto Wonosobo Jawa Tengah.
Wakil rakyat dari Dapil VI (Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Purworejo) itu, mengatakan program PJU TS merupakan aspirasi dirinya yang bersumber dari bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk masyarakat yang membutuhkan sarana PJU TS.
“Di Wonosobo program dari Kementerian ESDM RI tahun ini tidak kurang ada 180 titik lampu PJU TS yang dipasang di beberapa desa. Semoga pemasangan lampu JPU TS bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan aktifitas sosial keagamaan di malam hari,” tandasnya.
Program ini, imbuh AKK, diharapkan bisa membantu masyarakat, terutama bagi daerah yang masih kurang penerangan di malam hari. Apalagi, di beberapa desa di wilayah ini, belum semua menerima bantuan fasilitas PJU TS dari pemerintah.
Ramah Lingkungan
Tokoh masyarakat Desa Bomerto Sukron Makmun menyebut warga sangat terbantu fasilitas PJU TS dari aspirasi AKK. Dengan pemasangan lampu tersebut suasana desanya pada malam hari terlihat lebih terang. Warga pun banyak mengaku senang atas bantuan tersebut.
“Selain lampunya lebih terang, program PJU TS ini juga lebih ramah lingkungan dan hemat energi. Karena lampu PJU TS menggunakan pasokan energi dari tenaga surya yang didapat secara gratis. Sebab merupakan sumber energi alami,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Desa Bomerto itu.
Menurut Sukron, AKK akan terus mengupayakan bantuan serupa kepada desa-desa di Wonosobo yang masih membutuhkan fasilitas PJU TS. Hal itu, sebagai bentuk perhatian wakil rakyat di DPR RI kepada masyarakat yang diwakilinya.
“AKK saat ini jadi anggota Komisi VII DPR RI yang salah satu bidangnya adalah membawai Kementerian ESDM RI. AAK ingin fasilitas energi alternatif baru terbarukan bisa masuk sampai ke wilayah pedesaan. Sehingga program pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Muharno Zarka