KUDUS (SUARABARU.ID) – Antoni Alfin masih tak terima atas pemecatan dirinya sebagai Ketua KONI Kudus. Setelah kalah dalam sidang di BAORI, Antoni kembali melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan SIPP PN Semarang, gugatan Antoni tersebut terdaftar dengan register 486/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN-Smg. Perkara yang teregister pada 18 Oktober 2021 silam masuk dalam klasifikasi perkara permohonan pembatalan Arbitrase.
Dalam gugatan tersebut, Antoni Alfin sebagai pemohon mengajukan gugatan kepada empat pihak yakni Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) sebagai termohon I, KONI Jateng sebagai termohon II, KONI Kudus sebagai termohon II dan Bupati Kudus sebagai turut termohon.
Sidang pertama atas perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada 16 November 2021 mendatang.
Antoni Alfin saat dikonfirmasi atas perkara tidak bersedia memberi jawaban.
Sementara, Bidang Hukum KONI Kudus Yusuf Istanto mengatakan gugatan yang dilayangkan Antoni Alfin sah-sah saja. Meski putusan BAORI adalah pertama dan terakhir, namun sesuai Peraturan BAORI No 9/RA/2020, para pihak masih bisa mengajukan permohonan pembatalan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Yusuf, syarat tersebut diantaranya surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
Selanjutnya, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
“Pembatalan atas putusan arbitrase (BAORI) hanya bisa dilakukan terhadap putusan arbitrase yang mengandung setidaknya satu unsur dari tiga unsur dimaksud di atas,”kata Yusuf.
Baca Juga:
BAORI Akhirnya Menangkan KONI Kudus Kubu Imam Triyanto
Gelar Tasyakuran atas Putusan BAORI, Imam Berharap KONI Kudus Kembali Solid
Senada, Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Antoni Alfin. Menurutnya, Musorkablub yang melengserkan Antoni Alfin adalah sah dan sesuai AD ART KONI.
“Adanya gugatan ini menunjukkan Antoni tidak bisa legowo atas putusan BAORI. Kami tetap siap menghadapi meski harus fokus juga melakukan pembinaan atlet,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, Antoni Alfin dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua KONI Kudus beberapa waktu silam. Atas hal tersebut, Antoni mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI).
Pada akhirnya, majelis hakim BAORI menolak permohonan Antoni dan menyatakan Musorkablub serta KONI Kudus pimpinan Imam Triyanto sah dan sesuai AD ART.
Tm-Ab