blank
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel Cafe Marabunta yang berlokasi di Kawasan Kota Lama Semarang. (doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasca kejadian penyegelan Café Marabunta dan Holywings di Kawasan Kota Lama Semarang beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Izin usaha dua tempat tersebut terancam dicabut oleh Pemerintah Kota Semarang.

Rencananya dalam waktu dekat Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang akan mengevaluasi izin usaha café dan bar tersebut. Selain sanksi penutupan, tidak tertutup kemungkinan operasional kedua tempat tersebut dicabut selamanya.

“Dalam waktu dekat kita rapatkan, karena izin usaha mereka tidak hanya dari kami saja namun ada dari berbagai lintas pihak terkait lainnya. Yang jelas dua tempat usaha tersebut sudah melanggar aturan PPKM dan berulang kali disegel,” kata Kepala Disbudpar Semarang, Indriyasari, Kamis (28/10/2021).

Kepala dinas yang biasa disapa Bu Iin ini menegaskan, sanksi pencabutan izin usaha kedua tempat tersebut bisa dijatuhkan setelah nantinya ada keputusan dari berbagai pihak yang terkait. Dirinya sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan pihak manajemen kedua tempat tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kelakuan manajemen dua tempat tersebut, padahal dalam aturan PPKM Level 1 Kota Semarang sudah banyak kelonggaran yang diberikan. Pak walikota sudah begitu perhatian kepada para pelaku usaha di Kota Semarang,” katanya.

Iin mewanti-wanti, kepada para pelaku usaha agar tetap mengikuti aturan yang terdapat dalam PPKM Level 1 Kota Semarang. Walaupun sudah diberi banyak kelonggaran, namun jangan sampai kelewatan melanggar batas peraturan.

Hery Priyono