KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk tegas menindak dan menutup tempat karaoke di kota Kretek. Instruksi ini menyusul adanya tempat karaoke yang ternyata masih beroperasi bahkan secara terang-terangan.
“Perdanya sudah tegas tidak boleh, jadi semua tempat karaoke harus ditutup,” kata Bupati Hartopo, Senin (25/10).
Hartopo sendiri tak memungkiri adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP sebagai aparat penegak perda untuk bisa lebih serius dalam menjalankan tugasnya.
“Saya akui kalau selama ini banyak pengusaha karaoke yang kucing-kucingan dengan petugas. Oleh karenanya, langkah tegas harus dilakukan agar tidak ada lagi tempat karaoke yang masih beroperasi,”paparnya.
Hartopo menyebutkan, Kabupaten Kudus memiliki Perda 10 tahun 2015 tentang tempat hiburan malam. Dalam perda tersebut, Pemkab tidak memperbolehkan adanya usaha karaoke di wilayahnya.
Hanya saja, diakui Hartopo, sanksi yang tercantum dalam Perda Karaoke sendiri dinilai belum diterapkan dengan maksimal. Sehingga banyak pelaku yang tak jera ketika kena razia. Alhasil, banyak pemilik karaoke juga dianggap membandel.
Pemkab, kata dia, sebenarnya cukup tegas menindak dengan mencabut listrik dan menyita peralatan karaoke.
“Namun kemudian ada yang pakai genset segala untuk beroperasi kembali. Nanti kami berkoordinasi kembali dengan semua aparat penegak hukum guna menegakkan Perda itu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif sendiri tak menyanggah banyak pemilik karaoke yang kucing-kucingan dan membandel untuk tetap buka. Walau dalam Perda sudah jelas dilarang. Pihaknya pun akan menggencarkan razia dengan sasaran kafe yang menyediakan karaoke dan minuman keras.
“Karena itu jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kafe Karaoke. Dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Untuk itu, Kholid meminta kerja sama semua pihak untuk membantu petugas dalam menertibkan karaoke.
“Kalau ada masyarakat tahu ada karaoke yang masih buka, segera laporkan ke petugas Satpol PP,”tandasnya.
Tm-Ab