blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penggerebekan yang dilakukan Polisi serta penetapan sejumlah tersangka Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, tak membuat pelaku jera.

Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Terkait hal itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.

Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan Whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” kata Iqbal, Kamis (21/10/2021).

Ditkrimsus Polda Jateng sendiri telah membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Iqbal mengatakan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.

“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.

Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.

“Karena teror kasar dan merasa tertipu, ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus tersebut sudah digelar pada Selasa (19/10) lalu,” tambah Iqbal.

Teror pinjol ilegal, sambung Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.

“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), di Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol ilegal,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, masyarakat agar tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” pungkas Iqbal.

Ning