SEMARANG (SUARABARU.ID)– Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum, yang diikuti para pimpinan lembaga hukum dan penghasil produk hukum di Kota Pekalongan. Kegiatan itu digelar di Hotel Dafam, Kota Pekalongan, awal pekan ini.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng, Dr Ganjar Harimansyah mengatakan. Balai Bahasa berupaya melakukan pembinaan bahasa yang bisa menjangkau berbagai kalangan, termasuk bagi pemangku kepentingan di bidang hukum.
Hal itu dilatari penggunaan bahasa Indonesia memiliki dampak pada efektivitas pelaksanaan perundang-undangan.
BACA JUGA: Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi
”Penggunaan bahasa dapat berimplikasi pada hukum. Saat ini banyak kasus hukum terkait dengan penggunaan bahasa yang berujung pada proses di pengadilan,” ujar Ganjar, pada acara pembukaan itu.
Dia menjelaskan, kompetensi dalam bidang bahasa merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan bagi pemangku kepentingan di bidang hukum. ”Hal ini berlaku untuk instansi di bidang hukum maupun pihak yang menghasilkan produk hukum,” kata dia lagi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi, juga menyoroti penggunaan bahasa pada produk hukum. Ruminingsih menyatakan, hendaknya dalam menghasilkan produk-produk hukum perlu dilakukan harmonisasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti ahli bahasa dan Kemenkumham. Tujuannya, agar tidak terjadi multitafsir dalam produk-produk hukum yang dihasilkan.
BACA JUGA: Aparat Penegak Hukum Harus Tangkap Bandar Togelnya Bukan Pengecer
”Kegiatan seperti ini sangat diperlukan dalam penyusunan produk hukum, agar bahasa yang digunakan lebih terstruktur. Dengan demikian, produk yang diterbitkan, seperti perda, perwal, perkada, surat keputusan, dan petunjuk teknis, tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Kegiatan yang digelar selama dua hari itu, diikuti 40 peserta. Materi yang disajikan bersifat pengayaan, terkait dengan bahasa dan hukum. Antara lain Layanan Ahli Bahasa, Adab Berbahasa di Media Sosial, Tindak Pidana Terkait Bahasa dalam UU ITE, Terminologi dalam Bidang Hukum, serta Peradilan Kasus Hukum karena Penggunaan Bahasa.
Kegiatan ini juga didukung Polda Jateng. Salah satu pemateri dari Polda Jateng, Sigit Bambang Hartono SH MHum mengungkapkan, para peserta nantinya akan menjadi ujung tombak di instansi masing-masing dan di masyarakat.
”Hasil penyuluhan ini perlu disosialisasikan dan ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan demi tegaknya pelaksaanan undang-undang,” tandasnya.
Riyan