blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal (Bea Cukai) Tegal memusnahkan 4,5 Juta batang rokok ilegal berbagai merk.

blank
DIBAKAR – Rokok ilegal hasil operasi Bea Cukai Tegal dimusnahkan dengan cara dibakar. (foto: nino moebi)

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Jalan Sumbawa Kota Tegal Kamis, (14/9/2021) oleh Kepala kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro didampingi Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal, Yudi Hendrawan disaksikan Forkopimda Kota Tegal.

Pemusnahan merupakan hasil penindakan barang kena cukai llegal berupa hasil tembakau yang statusnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Barang yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tegal selama periode Juni sampai dengan Desember tahun 2020. Selama periode tersebut, telah dilaksanakan penindakan sebanyak 24 kali di berbagai daerah yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, yakni wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan yang meliputi Kabupaten Brebes sampai Kabupaten Batang,” kata Kepala kanwil DJBC Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro.

Kegiatan pemusnahan ini kata Purwantoro setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat nomor S-72/MK.6/KN.5/2021 tanggal 30 Maret 2021.

Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp 2,05 miliar, pajak rokok sebesar Rp 205.6 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp 419,48 juta.

Barang-barang yang dimusnahkan yakni 4,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp 4,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara total sebesar Rp 2.68 miliar.

Penindakan yang berhasil dilaksanakan oleh Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi yang baik antar instansi di yah kerja Bea Cukai Tegal melalui pertukaran informasi maupun dan pelaksanaan operasi bersama.

Hal tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya dalam hal ini rokok ilegal serta merupakan upaya penurunan tingkat peredaran rokok legal secara nasional.

Usai pemusnahan secara simbolis bersama para pejabat dari Instansi Vertikal Kementerian Keuangan, Institusi Penegak Hukum, Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selanjutnya pemusnahan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Muarareja Kota Tegal.

“Kami berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bagi kita semua dan bagi masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak buruk bagi penerimaan negara, namun juga dapat berdampak buruk pada tingkat kesehatan masyarakat secara nasional,” ujar Purwantoro.

Purwanto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli. mengawasi, bahkan melaporkan kepada kami apabila melihat adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya. Karena cukai bukai untuk siapa-siapa selain kita sebagai masyarakat Indonesia.

“Beredarnya rokok ilegal yang harganya jauh di bawah harga pasar, hal tersebut akan menimbulkan klaster-klaster baru perokok usia muda. Semakin banyak perokok aktif, semakin banyak pula perokok pasif yang potensi terpapar penyakit parunya lebih besar dari pada perokok aktif,” ungkapnya.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini