blank
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna beserta jajaran memberikan keterangan pers terkait penahanan kakek Kusmanto (74) di Mapolres Demak, Rabu (12/10/2021). Foto : Dok Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan klarifikasi terkait penahanan seorang kakek berusia 74 tahun yang telah membacok seorang pencuri di tempatnya bekerja.

Hal itu dilakukan oleh Kapolres Demak, karena adanya berita yang beredar di sejumlah media yang menyebutkan tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan kepadanya atas tuduhan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya.

“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, ada warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres Demak dalam konferensi pers memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan. Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Selanjutnya polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan. “Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu, saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan. Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.

“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres.

Kapolres menggaris bawahi, bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak. Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini