blank
Seorang mahasiswa UMK menjalani tes suhu tubuh sebelum masuk area kampus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Universitas Muria Kudus (UMK) bakal memulai kuliah tatap muka terbatas per 18 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan meski saat ini Kudus masih dalam kategori PPKM Level 3.

Berbagai persiapan sudah dilakukan, mulai dari pembentukan Satgas Covid-19 hingga penggunaan aplikasi pedulilindungi di setiap pintu masuk.

Rektor UMK Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si mengatakan, semua persiapan perkuliahan tatap muka terbatas sudah dilakukan. Semuanya disesuaikan dengan aturan yang ada. ”Dari rapat yang kami lakukan, maka 18 Oktober 2021, kuliah tatap muka terbatas dimulai,” katanya Senin (11/10).

Penentuan tersebut berdasarkan rapat pimpinan universitas dan dekanat UMK pada 13 September 2021. Dalam pelaksanaannya juga berdasarkan aturan yang ada, seperti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu ada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (covid-19).

Ada juga Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Terakhir Surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah Nomor 1274/LL6/D1.03/2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Dari aturan tersebut, pihaknya melakukan persiapan kuliah tatap muka. Pihaknya melakukan penyiapan kelengkapan pelaksanaan, seperti pembentukan Satgas Covid UMK, tim teknis ruang kelas, tim teknis pengendalian lapangan dan evaluasi monitoring. Pedoman dan boring atau formulir isian untuk kontrol juga telah disiapkan.

”Semua persiapan kami lakukan, pelaksanaan nantinya dikorodinasikan pimpinan fakultas dan program studi,” terangnya.

Dalam pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas tersebut, setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Pertama harus ada pembagian hari tertentu dalam seminggu untuk masing-masing fakultas dan Prodi.

Kedua kuliah tatap muka terbatas diutamakan kuliah yang ada praktikumnya. Ketiga, peserta maksimal kuliah 30 persen dari kapasitas kelas. Keempat ada ijin orang tua dan kelima yang harus diperhatikan adalah kuliah tatap muka terbatas diikuti oleh mahasiswa yang telah melakukan vaksin, minimal vaksin pertama.

Dia menambahkan, pembelajaran tatak muka terbatas ini tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Sehingga dilakukan pemantauan dengan ketat, salah satunya dengan pemasangan barcode aplikasi pedulilindungi disetiap pintu masuk. ”Apliaksi ini bisa memudahkan dalam pemantauan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memerintahkan Kantor Kesehatan, Keselamatan Kerja, kebencanaan dan Lingkungan (K4L), kepela Prodi dan dekan untuk memantau berkala selama pembelejaran tatap muka terbatas ini. Hasilnya akan dijadikan rekomendasi untuk aktivitas pembelajaran tatap muka selanjutnya.

”Kami mengingatkan kepada semua warga kampus untuk menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.

Terkait temuan kasus positif covid-19 di UMK selama pelaksanaan kuliah tatap muka, pihaknya akan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 hingga kodisi aman.

”Dalam pelaksananya trnyata di Kudus kasus covid mengalami peningkatan, maka universitas akan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Tm-Ab