SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polrestabes Semarang berhasil meringkus dua tersangka kasus pembuangan dan pembunuhan bayi di Ringintelu RT.04/RW.01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Diketahui, kedua tersangka merupakan orang tua kandung dari bayi malang tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa oleh warga sekitar pada Sabtu (2/10/2021) pukul 07.00 WIB
Adanya penemuan bayi tersebut, warga kemudian melapor ke kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Sat Reskrim Polrestabes Semarang selanjutnya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab tewasnya bayi tanpa identitas itu.
Usai olah TKP, tak berselang lama polisi berhasil menangkap dua tersangka yang menyebabkan tewasnya bayi itu.
“Tersangka adalah Yustiani (23) asal Brebes dan Andrianto (22) asal Semarang. Mereka ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 WIB di kamar kos daerah Kradenan Sampangan,” kata AKBP Donny, Senin (4/10/2021).
Menurut Donny, kedua tersangka merupakan orang tua kandung bayi. Mereka menghabisi nyawa bayinya lantaran bayi itu hasil hubungan gelap.
“Awal mulanya kedua tersangka berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian bulan Januari 2021 kedua tersangka mulai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Pada bulan Agustus 2021 tersangka Yustiani menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil. Karena malu, tersangka Andrianto menyarankan pada Yustiani agar menggugurkan kandungannya, dan Yustiani menyetujui untuk menggugurkan kandungannya,” jelas Donny.
Dari situ, lanjut Donny, tersangka Andrianto mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari di internet. Setelah memperoleh obat penggugur kandungan, tersangka Andrianto memberikan obat tersebut pada Yustiani. Yustiani pun meminum obat tersebut berturut-turut selama tiga hari.
“Setelah minum obat itu, Yustiani merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan di dokter umum, Yustiani masuk ke toilet di rumah warga dan melahirkan bayinya di toilet itu. Karena takut diketahui orang banyak, bayi tersebut lehernya dijerat dengan kain yang sudah ada di dalam toilet hingga meninggal,” ungkap Donny.
Setelah dipastikan tewas, bayi itu dibungkus dengan kain yang telah digunakan untuk menjerat leher si bayi. Kemudian bayi dibuang di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara toilet.
“Ketika ditemukan warga, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polrestabes Semarang juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat paramex, satu botol minuman bersoda, kain pel dan dua handphone.
Ning