blank
Kabadiklat Hukum dan HAM Jateng, Kaswo saat membuka sosialisasi SILABA. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jateng memiliki inovasi Sistem Informasi Pelatihan Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah (Silaba).

Kegiatan sosialisasi Silaba sendiri diperkenalkan secara virtual yang dibuka oleh Kabadiklat Hukum dan HAM Jateng, Kaswo, dari ruang Pusparaja pada Selasa (28/9/2021).

Menurut Kaswo, dalam menentukan program pelatihan yang merupakan rangkaian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, proses analisis kebutuhan pelatihan merupakan awalnya.

Sementara itu Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Anita Dwi Fatmaningrum menyampaikan, bahawa Badiklat Badiklat Jateng telah memiliki inovasi Silaba.

“Silaba merupakan sebuah framework yang dibangun untuk memudahkan Satuan Kerja (Satker) di wilayah kerja dalam menyampaikan kebutuhan pelatihan bagi para pegawai,” ujar Anita, Rabu (29/9/2021).

Terkait aplikasi Silaba, Anita memaparkannya dengan menampilkan wujud aplikasi yang saat ini sudah mulai bisa diakses.

Menurutnya, tidak lagi secara manual, diharapkan semua menjadi lebih mudah dan lebih terkontrol terkait informasi pelatihan mulai dari penyusunan programnya sampai dengan integrasi ke Badiklat Learning Center.

“Dengan adanya aplikasi Silaba ini diharapkan dapat dijadikan sebuah sarana untuk terwujudnya tujuan organisasi dalam pengembangan kompetensi SDM di lingkungan Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah,” tuturnya.

Diketahui sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN atas hak PNS pada ketentuan Pasal 203 ayat (4) Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini