WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Gara-gara memesan obat terlarang (psikotropika) jenis alprazolam dan riklona, dua pemuda asal Temanggung Jawa Tengah, yakni EJP (34) dan IR (19), dicokok polisi di areal perkebunan teh Sigedang Kejajar Wonosobo.
Kasat Narkoba AKP Tri Hadi Utoyo SH dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Jumat (24/9) sore, mengungkapkan dua pelaku berhasil ditangkap polisi atas laporan masyarakat perihal adanya transaksi obat-obat terlarang lewat akun facebook.
“Kronologinya, Kamis (12/8), dua tersangka melakukan pemesanan psikotropika jenis alprazolam 1 mg sejumlah 10 lembar. Tiap lembar berisi 100 butir. Juga memesan riklona 2 lembar berisi 20 butir di sebuah angkringan di daerah Ngadirejo Temanggung melalui akun facebook,” terangnya.
Pemesanan obat terlarang lewat akun facebook riklonadumolid itu, lanjutnya, direspon melaui no chat whatshap. Pemesanan berlanjut dengan mengirim uang Rp 1,7 juta melalui transfer. Setelah itu, barang pesanan dikirim Sabtu (14/8), ke sebuah agen TKI di daerah Kerkop Temanggung.
5 Tahun
Kedua pelaku pun bersicepat mengambil barang pesanan satu box alprazolam dan riklona dengan mengendarai sepeda motor ke tempat yang dituju. EJP dan IR lalu memasukan barang haram itu, ke bagasi sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke Sigedang Kejajar Wonosobo.
“Di areal perkebunan teh Sigedang Kejajar Wonosobo, dua pemuda tersebut berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan berarti. Keduanya pun lalu digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Barang bukti berupa alprazolam dan riklona, sebuah kardus paket kecil, handphone (HP) merek Oppo beserta simcard dan sepeda motor Honda Revo, dijadikan sebagai barang bukti (BB) di kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. BB disita dari dua tersangka.
“Kedua pelaku pemesan psikotropika yang tubuhnya dipenuhi banyak tato itu, disangka melanggar pasal 62 UU No : 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandas Kasat Narkoba Polres Wonosobo.
Muharno Zarka