blank
Dari kiri Ketua PWNU Jateng KH M Muzammil, Rois Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Ketua DPW PKB Jateng KH M Yusuf Chudlori, dan Sekretaris DPW PKB Jateng H Sukirman saat tasyakuran bersama UU Pesantren, Minggu (19/9/2021) malam. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas terbitnya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Rois Syuriah PWNU Jateng, KH Ubaidillah Shodaqoh, saat tasyakuran UU dan Perpres UU Pesantren bersama pengurus DPW PKB Jateng di kantor PWNU Jateng, Semarang, Minggu (19/9/2021) malam.

“Dalam hati, kita tetap mengakui, hadirnya UU ini ada peran PKB. Hampir setiap pengasuh pesantren yang ketemu saya, ada yang dalam hati, berbisik ini peran PKB. Mudah mudahan PKB tetap mengawal pelaksanaannya, dan NU bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan dana yang kita terima dari APBN,” ujarnya.

Hadir juga Ketua PWNU Jateng KH Muzamil, para kai, beberapa jajaran pengurus PWNU. Dari PKB tampak Sekretaris DPW H Sukirman, Ketua FPKB Syarif Abdillah, Bendahara DPW Abdul Hamid, Anggota FPKB Fuad Hidayat, Deni Septivian, Zein AD, Siti Rosidah dan Nur Habsin.

Kiai Ubaid menuturkan, terbitnya undang-undang Pesantren yang diinisiasi Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar tersebut, adalah sebuah nikmat. Dalam pasal 23, pemerintah menyediakan dana abadi untuk ponpes. “Tentunya ini nikmat, karena perdebatannya sudah panjang,” ujarnya.

Menurutnya, saat Ponpes menjadi kerangka sistem pendidikan dengan UU, pemerintah berkewajiban membantu pendanaan ponpes. Namun ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan dari dana tersebut.

“Pertanyaan pertama, apakah bisa akuntabel? Nah Fraksi PKB bisa ke ponpes untuk mendampingi pelaksanaan keuangan di Ponpes,” sebutnya.

Gus Ubaid juga menyinggung pertanyaan sebagian pihak soal kemandirian Ponpes akibat adanya dana abadi tersebut.

“Ini bukan soal kemandirian, ini adalah hak bagi pesantren yang sudah berkorban panjang, terutama stabilitas. Masyarakatnya jadi tentrem,” terangnya.

Namun dia mengakui, tetap ada risiko dari sebuah kenikmatan. “Karenanya, semua harus berhati-hati, utamanya soal akuntabilitas tadi,” terangnya.

Ketua DPW PKB Jateng, KH M Yusuf Chudlori, mengatakan, UU Pesantren ini tak lepas dari perjuangan panjang yang diinisiasi oleh Ketum PKB. Dimulai  dari diskusi sejarah perjuangan NU dalam menegakkan NKRI hingga Gus Muhaimin mulai menggelindingkan peran para kiai NU terhadap negara.

“Maka muncullah kirab resolusi jihad untuk memperingati rentetan sejarah peristiwa 10 November,” ujarnya.

Momentum itu, jelas Gus Yusuf, terus berlanjut dengan mengusulkan hari santri. Dan 22 Oktober kemudian oleh Pemerintah ditetapkan santri nasional. Tidak cukup disitu, Fraksi PKB DPR RI yang juga mendapat dukungan dari Fraksi-fraksi lainya di DPR RI kemudian Bisa menetapkan UU Pesantren.

Meskipun demikian, UU Pesantren ini cukup lama stagnan karena Presiden belum menerbitkan Perpresnya. Artinya UU tersebut belum aplikatif. “Tetapi Alhamdulillah akhirnya Perpres terbit, di mana di dalamnya ada dana abadi bagi pesantren,” jelasnya.

Gus Yusuf mengemukakan, peran pesantren sesungguhnya tidak saja saat terjadi saat revolusi fisik kemerdekaan, saat ini pun nyata, saat pendidikan nasional mengalami stagnasi akibat pandemi, Pesantren mampu berperan tetap menjalankan program pendidikannya.

“Alhamdulillah pesantren tetap hadir. Tetap buka melayani umat. Ini membuktikan kyai dan santri selalu berdiri di depan. Pesantren menjawab dengan konkret,” tegasnya.

Gus Yusuf mengakui, secara teknis harus tetap dikawal, karena di dalamnya memang tidak gampang. Perjuangan ini tidak sekadar soal dana, tetapi harus ada pengakuan akademik, kurikulum pendidikan pesantren harus diakui sebagai kurikulum pendidikan

“Kami dari PKB senantiasa terus mengawal. Bahkan PKB telah mendorong terbitnya peraturan daerah (Perda) Pesantren di tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota. Seperti Kabupaten Kendal yang telah terbit Perda Pesantren,” tegasnya.

Ketua PWNU Jateng KH M Muzammil mengatakan, keberadaan UU sekaligus Perpres ini sebagai fasilitas pemerintah, untuk memenuhi pendidikan“Tinggal bagaimana RMI bisa mengawal di daerah masing-masing, agar Ponpes eksis dengan perangkat keilmuan,” imbuhnya.

Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) adalah lembaga Nahdlatul Ulama dengan basis utama pondok pesantren.

Hery Priyono

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini