blank
Ketua Fraksi Nasdem Patmono Wisnugroho yang menjadi salah satu inisiaor pengajuan hak interpelasi DPRD Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Tahapan interpelasi seharusnya berlanjut.  Karena Indonesia adalah negara hukum dan Jepara adalah bagian dari Indonesia. Jadi kita berharap prinsip ‘Rule of Law’ harus dijalankan dan ditegakkan dalam setiap kebijakan pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh   Ketua Fraksi Nasdem Patmono Wisnugroho yang menjadi salah satu inisiator  pengajuan hak interpelasi DPRD Jepara terkait dengan pencopotan Sekda Jepara yang dinilai oleh berbagai kalangan sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Inisiator lain dalam pengajuan hak interpelasi yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD  tanggal 2 September 2021 adalah  sejumlah anggota DPRD dari fraksi PDI  Perjuangan, PKB dan fraksi Gerindra yang ada di DPRD Jepara. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan ditingkat pimpinan.

Menurut Patmono Wisnugroho, negara, pemerintahan, termasuk didalamnya DPRD Jepara   harus diperintah dan dikelola berdasarkan hukum. Bukan sekedar keputusan pejabat-pejabat secara individual,”  ujar  Ketua Fraksi Nasdem Patmono Wisnugroho yang menjadi salah satu inisiaor  pengajuan hak interpelasi DPRD Jepara. Inisiator lain adalah  sejumlah anggota DPRD dari fraksi PDI  Perjuangan, PKB dan fraksi Gerindra.

Jika kebijakan hanya didasarkan pada keputusan keputusan pejabat secara individual maka yang terjadi adalah penerapan ‘Rule of The Game’ atau aturan main para pengambil kebijakan. “Sebab jika itu yang terjadi maka regulasi dan tatanan hukum akan terabaikan oleh kepentingan pribadi dan kelompok  pemegang kendali kekuasaan,” tegas Patmono Wisnugroho.

Ia mengingatkan,  politik bukanlah  suatu permainan. Politik adalah proses perumusan dan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik untuk kebaikan  masyarakat, melalui pelaksanaan pengelolaan pemerintahan berdasarkan azas umum pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan.

Patmono Wisnugroho juga menjelaskan, usulan pengajuan hak interpelasi  sudah disampaikan dan sekarang menjadi ranah pimpinan dalam hal kewenangan penyampaian di paripurna ada pada pimpinan. Namun sepertinya belum ada kesepakatan di tingkat pimpinan. “Para wakil ketua masih menunggu undangan untuk membicarakan ditingkat pimpinan dewan” ungkap Patmono Wisnugroho

Untuk itu, agar tidak ‘jauh api dari panggang’, mengingat masyarakat tentunya juga menanti tindak lanjut maka kami intensifkan komunikasi dengan pimpinan, dan berharap ada agenda penyampaian interpelasi pada paripurna nanti. Setidaknya ada kepastian  penjadwalannya.

Hadepe – ulil