Ketua KONI Kudus Imam Triyanto (kanan) saat memberi keterangan pers kepada awak media. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sengketa kepengurusan KONI Kudus akhirnya menemui titik akhir. Badan Arbirtase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) akhirnya menyatakan kubu Imam Triyanto sebagai pengurus KONI Kudus yang sah.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan BAORI yang digelar di Jakarta, Kami (16/9).

Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Agus Kartasasmita memutuskan menolak semua permohonan pemohon dalam hal ini kubu Antoni Alfin.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”kata Agus Kartasasmita.

Majelis hakim mengatakan putusan ini didasarkan pada semua bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan baik oleh kubu pemohon maupun termohon.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga mengatakan putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan sekaligus terakhir.

Selain permohonannya ditolak, Antoni Alfin juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 50 juta.

Kabid Hukum KONI Kudus kubu Imam Triyanto, Yusuf Istanto mengaku bersyukur atas putusan ini. Putusan tersebut membuktikan apa yang dilakukan forum Pengkab dalam menggelar Musorkablub telah sesuai koridor AD/ART.

“Alhamdulillah, perjuangan KONI Kudus yang didukung Forum Pengkab berhasil. Ini membuktikan Musorkablub yang sudah digelar sah dan legal,”kata Yusuf.

Sementara, Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto mengatakan dengan putusan tersebut, secara legalitas KONI Kudus di bawah kepemimpinannya sudah tak perlu lagi diragukan keabsahannya.

Atas putusan itu, menurut Imam, KONI Kudus akan semakin fokus dalam menangani pembinaan atlet.

“Jadi, kita lupakan masalah yang lalu. Ini saatnya fokus pembinaan dan meningkatkan prestasi atlet yang ada di Kudus,”paparnya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Antoni Alfin Minta Pembatalan Pelantikan Pengurus KONI Kudus Hasil Musorkablub

Sebagaimana diberitakan, sengketa KONI Kudus bermula dari pelaksanaan Musorkablub yang pada akhirnya menggulingkan Antoni Alfin dari posisi Ketua KONI Kudus.

Tak terima atas hal tersebut, kubu Antoni Alfin mengajukan gugatan sengketa ke BAORI.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini