blank
Taufik Muchtar, SH, MSi kuasa hukum Antoni Alfin, ST, Ketua KONI Kabupaten Kudus masa bhakti 2018-2023 surat gugatan yang dilayangkan ke BAORI. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) –Pelantikan Pengurus Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pimpinan Imam Triyanto oleh KONI Jawa Tengah, diminta dibatalkan.

Alasan pembatalan adalah, karena masih dalam proses sengketa di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

“Jadi kami minta pelantikan KONI Kabupaten Kudus oleh KONI Jawa Tengah untuk dibatalkan. Hingga menunggu putusan pengadilan. Karena dasarnya, sudah secara resmi kami daftarkan ke BAORI. Artinya status quo kepengurusan di KONI Kudus,” jelas Taufik Muchtar, SH, MSi kuasa hukum Antoni Alfin, ST, Ketua KONI Kabupaten Kudus yang diganti melalui Musorkablub, kepada wartawan di kantornya Gedung Kewirausahaan Pemuda KUW Unnes Gunungpati, Semarang.

Jika nekat pelantikan tetap dilaksanakan, lanjut Taufik, maka akan dilakukan upaya hukum, sebab sudah secara resmi gugatan masuk ke lembaga arbitrase dan sudah diterima dengan register perkara nomor  03/P.BAORI/III/2021, yang ditandatangani oleh Panitera BAORI Ricara Eliana Lapian, SH

“Yang kita gugat dalam gugatan di BAORI ada tiga tergugat. Yaitu Ketua KONI Jawa Tengah, yang mengeluarkan SK Kepengurusan KONI Kabupaten Kudus. Kedua adalah Ketua inkonstitusional KONI Kabupaten Kudus dan yang ketiga adalah Plt Bupati Kudus. Karena yang merekomendasikan,” ungkap Taufik.

Menurut Taufik, bahwa gugatan yang dilayangkan ke BAORI tersebut sudah sesuai dengan UU sistem Olahraga Nasional yang secara resmi menangani persoalan sengketa olahraga.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa KONI Jawa Tengah telah mengesahkan kepengurusan KONI Kabupaten Kudus yang dipilih dari hasil Musorkablub dengan Ketua Iman Triyanto.

Kemudian KONI Jawa Tengah mengeluarkan surat keputusan Nomor 57/S.K/III/2021 tentang Pengukuhan Pengurus Personalia KONI Kabupaten Kudus Masa Bhakti Tahun 2021-2025, hasil Musorkablub yang digelar Sabtu (20/2/2021) lalu.

Dengan surat keputusan btersebut juga, secara otomatis KONI Jateng resmi memberhentikan dan mencabut kepengurusan KONI Kudus masa jabatan 2018-2023 yang dipimpin Antoni Alfin.

Dari hal tersebut, karena proses Musorkablub dianggap cacat hukum dengan menggantikan Ketua Ketua KONI Kabupaten Kudus, Antoni Alfin, ST yang masa bhakti kepengurusannya masih di tahun 2023 mendatang.

Maka kemudian Ketua KONI Kabupaten Kudus melakukan gugatan ke BAORI, dengan dikuasakan oleh Taufik Muchtar, SH, MSi.

Absa-wied