JEPARA (SUARABARU.ID) – Entah apa yang ada dibenak KS, 60 tahun penduduk RT 03/RW 03 Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara. Kakek ini tega mencabuli gadis tetangganya sendiri, sebut saja namanya Bunga yang baru berusia 16 tahun. Ironisnya Bunga adalah gadis muda berkebutuhan khusus. Sebab Bunga adaah penyandang tuna rungu dan juga tuna wicara.
KS memberdayakan korban dengan iming-iming akan diberikan uang jajan dan ancaman akan dibunuh jika menolak keinginannya. Perbuatan bejat tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi dilakukan 3 kali hingga diduga menyebabkan Bunga hamil
Karena kehamilan itulah kemudian kasus tersebut terbongkar. Sebab Bunga mengeluh perutnya sering sakut. Tanpa curiga orang tuanya membawa Bunga berobat kepada bidan desa terdekat. Betapa terkejutnya orang tua Bunga, sebab menurut tenaga kesehatan Bunga sedang hamil.
Karena itu orang tua Bunga kemudian mencoba menanyakan kepada anaknya hingga kasus tersebut terbongkar. Sebab orang tua Bunga segera melaporkan peritswa tersebut ke kepolisian. Dengan cepat KS ditanggap dikediamannya pada tanggal 9 September lalu.
Menurut AKP Muhammad Fachrur Rozi, karena perbuatannya tersangka yang kin ditahan di Polres Jepara dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “”Tersagka diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta,” ujarnya. Diperoleh keterangan, Bunga kini telah melahirkan.
Hadepe