BANDARLAMPUNG, (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyediakan sepuluh vaksinasi COVID-19 secara gratis kepada 10 orang calon penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas.
“Kita berikan 10 vaksinasi COVID-19 gratis kepada 10 calon penumpang yang akan berpergian jarak jauh menggunakan kereta api ,” kata Manager PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, pemberian vaksinasi, telah dilakukan sejak 7 September 2021 lalu, dan sampai saat ini masih berlaku untuk para calon penumpang yang akan bepergian menggunakan angkutan kereta api.
Ia menjelaskan, sebanyak 10 vaksinasi gratis tersebut disediakan oleh pihak kereta api bagi 10 orang pertama, dengan melengkapi berkas seperti tiket kereta api dan rapid test antigen yang masih berlaku.
Ia menjelaskan, karena keterbatasan vaksinasi, kereta api hanya bisa memberikan 10 vaksinasi bagi 10 orang calon penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api KA Rajabasa dan Kuala Stabas.
“Karena keterbatasan vaksin, kita pihak kereta api mohon maaf belum bisa mengakomodasi semua calon penumpang yang akan berpergian menggunakan KA Rajabasa Tanjungkarang-Kertapati dan KA Kuala Stabas Rajabasa-Baturaja. Semoga ke depan kereta api bisa mengakomodasi setiap calon penumpang yang belum divaksin yang akan berpergian menggunakan angkutan kereta api,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya mulai tanggal 1 hingga 30 September 2021.
Manager Humas PT KAI Divre IV, Jaka Jarkasih mengatakan, pembatalan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu juga didasarkan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 dan PPK No. 8 tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S2 dan S1) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-30 September 2021, ini semua bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus corona.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang kluster baru pada penyebaran virus corona,” kata Jaka.
Ia menambahkan perpanjangan pembatalan perjalanan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama Agustus 2021.
Jaka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung atas kebijakan tersebut.
Antara