blank
Petugas Kemenkumham Jateng tengah melayani masyarakat (Yankomas). Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebagai wujud Negara hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, salah satunya adalah dalam hal pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan wujud negara hadir dalam pemenuhan HAM.

Tercatat, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan 50 pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM.

Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Dan, beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan, Yankomas hendaknya bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Layanan ini harus diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah kabupaten/kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP),” terangnya, Minggu (12/9/2021).

“Saya yakin masyarakat akan bisa mengakses dengan mudah, selain yang sudah ada pada setiap Unit Pelayanan Teknis,” ujarnya.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.

“Tentu akan kita jalin sinergitas dengan Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah,” jelas dia.

“Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP kabupaten/kota mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam,” lanjutnya.

Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane.

“Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya,” ucapnya.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini