blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai pantas untuk mengepalai Badan Pangan Nasional (BPN) bentukan Presiden Jokowi. Karena Ahok mempunyai kapasitas dan strong leadership serta political commitment dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Masalah Pangan di Lembaga Pengkajian Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional (LPPSDAN), Dr Ir Tafakurrozak MH.

Menurut Rozak dari track record Ahok yang memiliki kemampuan secara tegas dan cepat dalam memutuskan sesuatu permasalahan dapat dijadikan bekal dalam merumuskan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektoral masalah pangan yang masih carut marut dan belum optimal sekarang ini. Kecakapan Ahok dalam memutuskan secara cepat, tepat, transparan dan tidak terganjal oleh birokrasi yang panjang dan berbelit sangat di perlukan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) yang masih baru.

“Dengan kecakapan tersebut diharapkan koordinasi dan sinkronisasi masalah kebijakan pangan dapat tercapai di tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Apalagi kondisi keterbukaan di semua instansi pemerintah pusat dan daerah cukup kondusif saat ini,” kata Rozak.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpengalaman dalam memerangi kartel minyak dan gas. Pengalaman ini bisa diterapkan dalam memberantas kartel pangan, sekaligus mencegah dominasi sebagian pihak dalam menyalurkan kepentingannya yang tidak terkendali dalam masalah kartel pangan sehingga otomatis melindungi hasil panen petani Indonesia dan menjaga stabilitas keamanan pangan Indonesia.

Masalah kartel pangan ini melibatkan banyak aktor dengan berbagai kepentingan dan jaringan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, khusus di luar negeri disinyalir melibatkan jaringan organisasi internasional yang rapi.

“Seperti kita ketahui bahwa Badan Pangan Nasional telah resmi dibentuk Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2021. Badan Pangan Nasional dibentuk berdasakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 dan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dari Perpres itu, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ungkap Rozak.

Badan Pangan Nasional akan dipimpin Kepala Badan dan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Terdapat 9 jenis pangan yang akan menjadi lingkup kerja , tugas, dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Lembaga ini memiliki otoritas untuk memutuskan kebijakan pengendalian bahan kebutuhan pokok, seperti penentuan kuota impor pangan, penyaluran cadangan pangan, dan substitusi pangan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) Rozak berharap ke depan tidak ada lagi fragmentasi koordinasi kebijakan masalah pangan.

Nino Moebi