blank
Mantan Kepala BKPP Kudus Catur Widiyatno yang kini dimutasi menjadi Staf Ahli. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno mengaku tetap enjoy dengan jabatan barunya sebagai staf ahli Bupati.

Menurut Catur, dirinya sama sekali tidak merasa kecewa dengan keputusan Bupati Hartopo terkait mutasi yang telah dilakukan.

“Ya saya tetap enjoy saja, baik-baik saja,”kata Catur dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Selasa (7/9).

Selain Catur, hadir dalam jumpa pers tersebut Sekda Kudus Samani Intakoris, staf ahli Bupati lain diantaranya Masyhudi, Abdul Halil, serta beberapa pejabat OPD lain seperti Kepala Dinas LH Agung Karyanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Putut Dwi Kuncoro.

Catur merupakan satu di antara lima pejabat pimpinan OPD yang terkena mutasi pada Senin (6/9). Selain Catur, pejabat lain yang terkena mutasi adalah Djatmiko Muhardi, Djati Solechah, Kholid Seif, dan Bergas Catursasi Penanggungan.

Namun, diantara kelima pejabat yang terkena mutasi tersebut, hanya Catur yang dipindah sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Padahal, posisi Staf Ahli selama ini dianggap sebagai jabatan yang kurang strategis bahkan bisa dibilang tempat buangan. Dan Catur juga baru sekitar setahun menjabat sebagai Kepala BKPP.

Meski demikian, Catur menyatakan tak kecewa dengan posisi barunya. Bahkan, dirinya sudah mempersiapkan diri dengan belajar apa tupoksi yang harus diembannya.

“Saya bahkan sudah ‘ngeprint’ tugas-tugas staf ahli,”tandas Catur sembari tersenyum.

Dengan posisi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Catur akan memberi masukan kepada bupati agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi prosedur.

Sementara, Sekda Kudus Samani Intakoris mengatakan pihaknya meminta semua ASN untuk tetap menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

Samani yang juga merupakan Ketua Pansel dalam proses mutasi kelima pejabat tersebut menyebut kalau proses mutasi tersebut sudah lewat usulan Pansel.

“Namun yang memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat akan ditempatkan di mana tentu adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati),”tandasnya.

Hanya saja, Samani berpendapat kalau proses mutasi dan penempatan pejabat harusnya didasarkan pada kompetensi yang bersangkutan.

“Jangan kemudian karena atas dasar suka atau tidak suka”tukasnya.

Sebagai Sekda, Samani juga mendorong para pimpinan OPD untuk terus berinovasi dalam menjabarkan visi misi bupati yang sudah tertuang dalam RPJMD.

Visi misi tersebut harus diaplikasikan dalam kegiatan pembangunan yang muaranya untuk kepentingan masyarakat.

Tm-Ab