JEPARA(SUARABARU.ID) – Pada bulan Agustus 2021, di Pengadilan Agama Jepara terjadi 169 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 134 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 26 adalah kasus cerai talak yang diajukan oleh suami. Ini berarti di Jepara tiap hari terjadi,5,45 kasus perceraian.
Angka perceraian tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH kepada SUARABARU.ID , Senin ( 6/9-2021) saat ditanya tentang angka perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama.
Dengan demikian pada bulan Agustus 2021 sebanyak 79,28 % kasus perceraian di Jepara diajukan oleh istri dan 15,38 % perceraian diajukan oleh suami atau cerai talak.
Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian, ternyata karena alasan faktor ekonomi menempati posisi tertinggi sebanyak 93 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 60 kasus, 26 kasus meninggalkan salah satu pihak, dan kawin paksa dan murtad masing-masing 1 kasus.
Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH juga menjelaskan, di Pengadilan Agama Jepara mulai bula Januari hingga Agustus 2021 memutus 1.332 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1.039 adalah kasus perceraian yang diajuka oleh fihak istri atau 78,00 % dan 293 kasus perceraan atau 21,99 % adalah cerai gugat yang diajukan oleh suami.
Sementara untuk angka dispensasi kawin pada bulan Agustus adalah 29 pasang. Sedangkan dari bulan Januari – Agustus tercatat 329 pasangan telah diputus mendapatkan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah pemberain hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun.
Hadepe – Alvaros