KEDIRI (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, membongkar modus penyimpanan narkotik dan obat terlarang oleh tahanan di area pribadi yang bersangkutan untuk mengecoh petugas.
“Modus itu terungkap ketika petugas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kediri menemukan benda mencurigakan di area kebun kangkung,” kata Kalapas Kelas II A Kediri Asih Widodo di Kediri, Minggu.
Dijelaskan pula bahwa barang itu disimpan dalam bungkus rokok. Diduga paket tersebut dilempar orang tak dikenal dari luar area SAE.
“Petugas sempat mengecek dan benar bahwa bungkus rokok tersebut berisi paket narkotika,” kata Asih.
Guna memastikan pemilik barang tersebut, petugas membiarkan bungkus rokok itu di tempatnya, kemudian salah seorang petugas memasang kamera pengintai dari kejauhan dengan telepon pintar pribadinya.
“Sekitar pukul 06.30 WIB petugas kami melihat SKJ (warga binaan pemasyarakatan) tampak sedang mencari sesuatu yang jatuh di sekitar kebun kangkung,” katanya.
Saat itu, lanjut Asih, SKJ terpantau menggenggam sesuatu. Petugas juga merekam seluruh aktivitas mencurigakan itu, kemudian melaporkan kepada Kepala Pengamanan Lapas untuk langkah lebih lanjut.
Setelah pembinaan luar lapas selesai, petugas pengamanan lapas melakukan penggeledahan secara intensif terhadap 13 WBP yang mengikuti program asimilasi di SAE Lapas Kediri.
“Dari interogasi tersebut, diketahui bahwa SKJ dalam aksinya dibantu oleh PW yang juga peserta program asimilasi,” kata Asih.
Saat diinterogasi petugas, PW sempat berkelit. Bahkan, dikatakan bahwa paket narkotika tersebut disimpan dalam kamar mandi di area SAE.
Petugas lantas menyisir area tersebut. Namun, tidak menemukan apa-apa.
“Setelah terus ditekan, barulah PW mengaku menyimpan paket narkotika tersebut dalam duburnya,” kata Asih.
Petugas akhirnya meminta PW untuk mengeluarkan paket tersebut. Dengan disaksikan beberapa petugas lain, akhirnya paket yang disimpan dalam plastik klip itu ternyata berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
“Petugas juga menemukan 10 butir pil psikotropika,” kata Asih.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan temuan tersebut, kemudian mendapati keterlibatan seorang WBP lainnya berinisial RN sebagai pemesan paket tersebut.
PW mengaku mendapatkan bayaran sekitar Rp400 ribu dalam aksinya itu. Sementara itu, SKJ mengaku hanya diberi rokok dan seporsi makanan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Saat ini ketiganya sudah dibawa ke Polres Kota Kediri,” kata Asih.
Ia juga menambahkan bahwa Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono juga memberikan apresiasi atas capaian tersebut.
Menurut Kakanwil, temuan ini menjadi bukti komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kakanwil juga menginstruksikan kepada seluruh lapas/rutan di Jatim untuk mengintensifkan pengamanan di area SAE, terlebih lagi ada beberapa lapas yang memiliki SAE sebagai program andalan pembinaan kemandirian untuk warga binaannya.
“Kakanwil minta ada peninjauan ulang untuk memastikan apakah warga binaan memang layak ikut program di SAE atau tidak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Asih.
Antara