blank
Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara, Andang Wahyu Triyanto, SE,MM.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Di era reformasi ini, semua tindakan pejabat publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabiitas. Artinya tindakan yang dilakukan  harus menjamin akses setiap warga untuk memperoleh informasi yang benar terkait dengan kebijakan yang diambil. Disamping itu kebijakan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Andang Wahyu Triyanto, SE, MM, Sabtu (4/9-2021) saat diminta tanggapannya terkait dengan pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah anggota DPRD Jepara  termasuk dari fraksi PDI Perjuangan. Dari 8 anggota fraksi PDI Perjuangan, 6 orang dikabarkan termasuk inisiator pengajuan hak interpelasi. Inisiator lain adalah anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Nasdem dan dari fraksi  PKB.

Pengajuan hak untuk meminta keterangan dan penjelasan dari bupati ini terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dari jabatannya pada tanggal 9 Agustus 2021 karena disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Oleh sebab itu ia berharap, hak  untuk meminta penjelasan kepada bupati tekait dengan kebijakan yag diambil, hendaknya disikapi biasa saja. “Sebab itu memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD untuk melaksanakan tugas pengawasan, disamping hak angket dan hak menyatakan pendapat,” ujar Andang Wahyu Triyanto.

Menurut Andang Wahyu Triyanto, dengan hak interpelasi itu justru dapat diperoleh informasi yang benar terhadap persoalan yang sempat menimbulkan kontroversi dan polemik ditengah-tengah masyarakat.

“Harapan saya, melalui hak interpelasi itu justru dapat menjadi momentum bersama untk membangun  tata kelola pemerintahan di daerah yang mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerntahan.

Asas AAUPB ini  menurut Andang terdiri dari asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan asas pelayaan yang baik.

Hadepe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini