blank
Kepala ULP/Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda Kudus Doni Tondo Setiaji menjawab pertanyaan anggota Komisi D soal peretasan lelang proyek IBS RSUD Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi D DPRD Kudus akhirnya turun tangan mendalami kasus gagal lelang proyek gedung IBS RSUD Kudus senilai Rp 29 miliar akibat dugaan peretasan sistem.

Komisi D menilai kasus tersebut menunjukkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) milik Pemkab Kudus memiliki kelemahan dan rentan sehingga mudah ditembus.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi D yang menghadirkan Direktur RSUD serta Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda Kudus, Kamis (2/9).

“Ini menunjukkan sistem keamanan IT yang ada di Pemkab Kudus lemah sehingga mudah diretas,”kata anggota Komisi D DPRD Kudus, Sayid Yunanta.

Baca juga:

Polres Kudus Mulai Usut Kasus Lelang Proyek Gedung IBS

Lelang Proyek IBS Rp 29 M Batal, Server ULP Kudus Dibobol Hacker?

Dalam kesempatan tersebut, Sayid dan sejumlah anggota Komisi D lainnya mencecar Kabag PBJ Setda Kudus, Doni Tondo Setiaji dengan sejumlah pertanyaan seputar dugaan peretasan lelang proyek IBS.

Mereka juga mempertanyakan keputusan ULP yang akhirnya membatalkan proses lelang tersebut meski sudah ada pemenang.

“Terlepas siapa pemenangnya, yang kami tanyakan atas dasar apa lelang proyek ini dibatalkan. Apalagi, adanya peretasan ini juga masih dalam tahap dugaan dan belum dibuktikan siapa pelakunya,”tambah Sayid.

Sayid juga menambahkan, pembatalan lelang proyek IBS juga berpotensi adanya gugatan balik dari rekanan yang sebelumnya dinyatakan menang. Jika hal tersebut terjadi, hal tesebut akan menjadi kerugian besar bagi Pemkab Kudus.

“Selain kegiatan tidak jadi dilaksanakan, kami juga khawatir rekanan yang sebelumnya dinyatakan menang akan menggugat balik,”kata Sayid.

Hal senada juga disampaikan anggota lainnya, Endang Kursistiyani. Menurutnya, dugaan peretasan ini harus diusut tuntas karena membuat rencana pembangunan di Kudus terganggu.

“Proyek gedung IBS sudah dianggarkan di tahun 2020 dan gagal. Tahun ini juga gagal lagi. Kalau ini berlanjut, masyarakat Kudus yang akan dirugikan,”tambahnya.

Bahkan, Endang yang merupakan isteri seorang perwira tinggi Polri akan ikut membantu pengusutan kasus ini.

Sementara, Kabag PBJ Doni Tondo Setiaji dalam jawabannya mengatakan indikasi peretasan sistem didasarkan hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Hal tersebut menyusul adanya sanggahan dari peserta lelang lain.

“Setelah ada sanggahan dari peserta, LKPP melakukan pemeriksaan dan mendapati indikasi adanya dugaan peretasan,”ujar Doni.

Doni menyebut, berdasarkan pemeriksaan sistem, indikasi peretasan terjadi dengan hilangnya dokumen persyaratan peserta lelang dari sistem. Dan dari investigasi yang dilakukan, perubahan data peserta lelang tersebut dilakukan oleh user yang menggunakan satu IP.

“Totalnya ada enam peserta lelang yang datanya berubah dari sistem. Dan hasil pelacakan, dokumen tersebut dirubah oleh pihak yang menggunakan satu IP yang berasal dari Dinas Kominfo Magelang,”kata Doni.

Kondisi tersebut, kata Doni membuat proses lelang proyek proyek IBS tidak memenuhi ketentuan persaingan usaha yang sehat.

“Karena peserta yang dokumennya hilang dari sistem, juga memiliki peluang untuk menang karena harga penawarannya juga kompetitif,”ungkap Doni.

Sementara, disinggung soal kelemahan sistem, Doni mengaku berdasar rekomendasi LKPP, ULP Kudus akan melakukan update sistem SPSE, yang mana tingkat keamanannya lebih tinggi.

Di sistem baru tersebut, proses login tak hanya menggunakan usename dan password saja, tapi juga dilengkapi dengan OTP yang membuat keamanan berlapis.

Doni menyebut sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus dan Polda Jateng. Bahkan pihaknya sudah sempat dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lelang proyek IBS RSUD Kudus senilai Rp 29 miliar akhirnya dibatalkan. Diduga telah terjadi peretasan pada SPSE milik ULP Pemkab Kudus.

Padahal, proses lelang tersebut sudah selesai dan memunculkan satu pemenang. Namun sebelum kontrak dilakukan, ULP membatalkan proses tersebut.

Tm-Ab