blank
Limbah Puskesmas.

SEMARANG (SUARABARU)- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pengelolaan limbah vaksinasi.

Saran perbaikan tersebut diberikan Ombudsman karena menurutnya pengelolaan limbah vaksinasi khususnya di Puskesmas belum dilakukan secara optimal.

Berdasarkan rapid assessment atau kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di 6 Puskesmas Kota Semarang, Ombudsman menemukan hal-hal sebagai berikut,

Baca Juga: 600 Pelajar di Semarang Lakukan Vaksinasi di Kampus Al Azhar Kalibanteng

1. Tidak adanya peraturan yang mengatur terkait pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas
2. Tidak ada standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
3. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL)
4. Rujukan dalam penyusunan SOP pengelolaan limbah vaksin Covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda
5. Limbah B3 Puskesmas termasuk didalamnya limbah vaksinasi Covid-19 diambil lebih dari 2×24 jam oleh pihak ketiga
6. Limbah yang diambil lebih dari 2×24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer)
7. Belum semua Puskesmas di Kota Semarang memiliki freezer
8. Isi Perjanjian Kerja Sama yang perlu dilakukan pembahasan kembali yakni terkait waktu pengambilan limbah B3, dimana dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tidak menyebutkan kepastian waktu
9. Terdapat beberapa Puskesmas yang hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut atau dikelola oleh pihak ketiga, sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah, dan biaya pengangkutan dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Semarang sebagai berikut:

1. Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang
2. Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang
3. Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang mendorong seluruh Puskesmas di Kota Semarang melengkapi dokumen UKL/UPL
4. Ombudsman meminta Dinas Kesehatan kota Semarang segera melakukan pendampingan dan evaluasi dalam penyususnan SOP pengelolaan limbah vaksin Covid-19 kepada seluruh Puskesmas di Kota Semarang
5. Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang segera memberikan pendampingan dan evaluasi penyusunan perjanjian ierja sama/MoU dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Ribuan Narapidana Lapas Semarang Ikuti Vaksinasi Kedua

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menindaklanjuti saran perbaikan Ombudsman serta segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan limbah vaksinasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Ombudsman dengan mengedepankan fungsi pencegahan maladministrasi.

Farida menekankan terhadap saran perbaikan ini, yakni Pemerintah Kota Semarang diberikan tenggat waktu 30 hari terhitung sejak saran disampaikan.

“Dalam pelaksanaan saran perbaikan tersebut, karena kajian cepat ini merupakan ranah pencegahan maladministrasi, Ombudsman memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara aktif kepada Ombudsman. Karena tujuan dari kajian cepat ini adalah mencegah terjadinya maladminstrasi, khususnya pada pengelolaan limbah vaksinasi,” tutur Farida, Kamis (2/9/2021).

Ning