blank
Ilustrasi

MATARAM, (SUARABARU.ID) – Aparat kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang kakek asal Lendang Lekong, berinisial HM karena diduga membobol sebuah toko bangunan.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu.

Bukti rekaman tersebut, didapatkan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban pada dua pekan lalu. Dalam rekamannya, HM terlihat mencuri empat  barang berupa mesin bor dan pemotong besi.

Dalam penanganan lanjutannya oleh Polsek Cakranegara, HM mengakui aksi kejahatannya. Kepada polisi dia beralasan uangnya digunakan untuk biaya pengobatan.

“Katanya untuk bayar biaya pengobatan anak dan cucunya yang sekarang sedang di rumah sakit. Anak dan cucunya sakit step (kejang demam),” kata Kapolsek Cakranegara Kompol M Nasrullah.

Dari pemeriksaannya, HM tercatat seorang residivis kasus pencurian yang telah bebas menjalani masa penahanannya pada 2006 silam.

Akibat mengulang kembali perbuatannya, kini HM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cakranegara.

Sebagai tersangka, HM disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Antara