blank
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani saat gelar konferensi pers pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi yang berlangsung di Mapolda Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Dua pelaku yang berinisial AR dan M tersebut merupakan warga Probolinggo Jawa Timur.

Aksi kedua pelaku sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku Polisi juga menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menyampaikan, peristiwa terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

“Mulanya pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Menurut Djuhandani, setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). Sedangkan barang bukti 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatannya itu ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Menurutnya, satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket,” tandasnya.

Djuhandani menyebut, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Pati, dan 4 TKP di Rembang.

Dikatakan bahwa proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati.

Akibat perbuatannya AR dan M dijerat pasal tentang pencurian. Para tersangka dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Ning