KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)– Satgas Covid-19 yang terdiri dari petugas Koramil, Polsek, Kecamatan dan Puskesmas Kajoran, Kabupaten Magelang, melakukan operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jumat (27/8).
Hari ini Koramil 21/Kajoran bersama anggota Polsek dan Puskesmas menyusuri sepanjang jalan raya dan Pasar Kajoran yang terletak di Jalan Raya Kaliangkrik. Jalur itu sebagai akses ke objek wisata Nepal van Java dan wisata Silancur yang berada di Kecamatan Kaliangkrik.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan kali ini guna memberikan imbauan protokol kesehatan secara humanis kepada masyarakat pengguna jalan raya dan para pengunjung Pasar Kajoran. Bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan diberi oleh petugas gabungan tersebut.
Serma Miftahurokhim selaku anggota Koramil 21/Kajoran dalam giat tersebut menyampaikan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Magelang yang bebas dari Covid-19, terutama wilayah Kajoran.
“Saat ini pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, maka petugas gabungan senantiasa akan melaksanakan operasi yang tak terduga waktunya untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak/menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak/sangat penting,” ujarnya.
Camat Kajoran Supranowo menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas sudah melihat kondisi di lapangan banyak masyarakat yang sudah tertib mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan. Hanya beberapa orang saja yang kedapatan tidak memakai masker.
“Semoga dengan kegiatan yang terus digelar ini menjadikan masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita semua segera terbebas dari pandemi ini.” harapnya.
Eko Priyono-Mul