blank
Zakariya Anshori. Wakil Ketua bidang Kajian Strategis dan Advokasi Kebijakan DPC PKB Kabupaten Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)- Polemik pembebastugasan dari jabatan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara menarik perhatian banyak kalangan, salah satunya Zakariya Anshori. Wakil ketua bidang kajian strategis dan advokasi kebijakan DPC PKB Kabupaten Jepara ini menyoroti dari sisi politik lokal di Jepara.

blank

Menurut Yankz, panggilan akrab Zakariya, kasus pembebastugasan ini merupakan rentetan panjang dari kasus-kasus lain yang mungkin saja akan berdampak luas bagi kondusivitas politik dan pelayanan publik bagi masyarakat Jepara. “Kekurangharmonisan dan kemandegan komunikasi antara bupati dan sekda sebenarnya sudah lama terjadi,” ujar Zakariya

blank

“Saya amati sejak pengangkatan Pak Edy sebagai Sekda memang sudah ada tanda-tanda ini. Apalagi dalam beberapa kali lelang jabatan, mutasi, promosi dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) kabarnya juga tidak melalui mekanisme yang berlaku dan tidak melibatkan Sekda yang juga menjabat sebagai Pejabat yag Berwenang ”, ungkap Zakariya saat dihubungi Suarabaru.id.

blank

“Sampai saat ini saya belum tahu dugaan pelanggaran disiplin berat apa yang disangkakan kepada Pak Edy, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah Kabupaten Jepara maupun bupati”, ujar Zakariya yang sering kali dipanggil Yankz.

Ia melanjutkan, Sebagai warga masyarakat Jepara, mestinya kita berhak tahu jenis dan bentuk pelanggaran disiplin berat apa yang disangkakan kepada Edy Sujatmiko sehingga terjadi pembebastugasan jabatan karena hal itu berdampak pada jalannya birokrasi pemerintahan.

blank

“Di berbagai media disebutkan, pembebastugasan jabatan ini untuk memudahkan pemeriksaan oleh  tim yang dibentuk bupati  agar tidak ada conflict of interest. Namun sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pemeriksaan itu”, tukasnya.

blank

Untuk menjawab keingintahuan masyarakat sebenarnya DPRD bisa memanggil Bupati untuk dimintai penjelasan sebagai hak konstitusional wakil rakyat.

“Sebenarnya DPRD bisa melakukan hak pengawasan kepada Bupati agar masalahnya lebih cepat selesai dan diketahui akar permasalahannya sehingga dicarikan solusinya”, lanjut Yankz.

“Mudah-mudahan DPRD bisa menjalankan hak pengawasan dengan baik, segera ketemu solusinya dan kondusivitas roda pemerintahan tetap terjaga”, pungkas Yankz.

Ua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini