JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk kondusifitas Jepara, DPRD sebagai mitra pemerintah kabupaten tentu berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama secara kekeluargaan.
Sebab banyak tugas yang harus diselesaikan seperti pembahasan perubahan APBD 2021 dan bahkan APBD 2022 yang telah dimulai tahapan pembahasannya di DPRD Jepara. Juga penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ibnu Hajar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara dan juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Jepara menanggapi pembebasan sementara Edy Sujatmko, S.Sos, MM, MH yang kemudian menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
“Saya mendengar Sekda telah tabayun ke Bupati apa yang menjadi alasan di keluarkannya SK Pembebasan Sementara. Tentu bupati telah meyampaikan alasan-alasannya secara rinci. Atas dasar itu, harapan saya ada pembicaraan dengan dengan baik agar segera terselesaikan dan tidak digantung tanpa kepastian,” ujar Muhammad Ibu Hajar, politisi muda dari PPP.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, alasan pembebasan sementara Sekda Jepara karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat. Namun ini baru sangkaan atau dugaan. “Sebab untuk membuktikan sangkaan itu, tentu harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu sesuai dengan peraturan tentang disiplin PNS harus segera dilakukan pemeriksaan. Sebab dalam PP tersebut disebutkan, pemeriksaan harus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya surat pembebasan sementara, tambah Muhammad Ibnu Hajar.
Menurut Muhammad Ibnu Hajar, nanti yang akan memutuskan apakah sekda termasuk telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau tidak adalah Tim Pembinaan, Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin yang dibentuk secara ad hoc. Namun penentu terakhr diterima atau tidaknya hasil pemeriksaan tersebut adalah Komisi Aparatur Sipil Negara yang juga mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaranya adalah jabatan Sekretaris Daerah.
Komisi ASN juga yang akan memberikan rekomendasi setuju atau tidaknya seorang yang menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi dimutasi atau dimutasi dengan diturunkan jabatannya atau yang disebut demosi
Kalau KASN menilai memang terdapat pelanggaran berat dan harus dikenakan sanksi, tentu akan diberikan rekomendasi sanksi yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Sebaliknya jika KASN setelah melakukan pemeriksaaan sesuai kewenangannya kemudian memutuskan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat, ya tentu saja hak-hak yang dimiliki Sekda harus dikembalikan,” ungkap Muhammad Ibu Hajar.
Ia juga mengingatkan semua fihak, bahwa Edy Sujatmiko sebagai seorang ASN dan sebagai warga negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk melakukan gugatan jika dirasa ada ketidak adilan dala pembebasan tugas tersebut.
“Namun menurut saya, yang penting ada komunikasi secara baik antara Bupati dan Sekda untuk Jepara yang lebih baik dan kondusif,” pintanya.
Hadepe