DEMAK (SUARABARU.ID) – memperingati Hari Kemerdekaan RI, sebanyak 125 narapidana di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Demak, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin, Amd.IP, SSos, MSi menyampaikan, dari 125 narapidana yang mendapat remisi, hanya satu narapidana yang memperoleh remisi umum II dan bisa langsung bebas.
Berdasarkan lama remisi yang diperoleh pun beragam, mulai dari dua bulan hingga lima bulan. Pembagian Remisi Umum berdasarkan besarnya perolehannya yaitu, satu bulan sebanyak 63 orang, dua bulan 33 orang, tiga bulan 20 orang, empat bulan delapan orang dan lima bulan hanya satu orang.
Disampaikan pula oleh Karutan Demak, bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan kepada seluruh narapidana, melainkan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun subtantif. Dan dalam pelaksanaan pemberian remisi ini, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.
“Ada syarat apabila ingin menerima remisi, diantaranya harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” terangnya usai pemberian remisi di Kantornya.
Dia berharap semoga mereka yang menerima remisi dapat terus berkelakuan baik setelah kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak kembali ke Rutan atau Lapas mana pun.
Absa